Jurnal8.com|Makassar – Setelah memberikan batas waktu registrasi kartu prabayar hingga 28 februari 2018, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) RI, melakukan pemblokiran secara bertahap bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi kartu.
Tahapan tersebut mulai dilakukan pada 1 Maret 2018, dengan pemblokiran layanan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) kota Makassar, Ismail Haji Ali, mengungkapkan kepada awak media bahwa setelah batas waktu registrasi berakhir 28 Februari kemarin, pemblokiran kartu prabayar akan dilakukan melalui tiga tahapan,
“Kementerian Kominfo memberikan kesempatan bagi pengguna kartu prabayar untuk segera melakukan registrasi kartu dalam masa 60 hari kedepan, dengan melakukan pemblokiran secara bertahap yakni tahap pertama dimulai 1 Maret hingga 31 Maret akan dilakukan pemblokiran layanan panggilan keluar dan pesan singkat (SMS) keluar, tahapan kedua pada 1 – 14 April maka pemblokiran dilanjutkan, tidak bisa panggilan masuk dan SMS masuk, namun masih bisa menggunakan layanan data.
“Selanjutnya, jika pengguna tidak melakukan registrasi pada 15 – 30 April maka pada 1 Mei pemblokiran total terhadap kartu prabayar tersebut akan dilakukan,” terangnya Kamis (1/3/2018)
Melalui data Kemkominfo RI, jumlah pelanggan kartu prabayar di Indonesia sendiri tercatat sebanyak 376 juta. Di akhir masa registrasi ulang periode pertama pada 28 Februari ini, jumlah pelanggan yang telah berhasil melakukan registrasi ada 305.782.219 pelanggan.
Perhitungan banyaknya pelanggan yang telah mendaftar yaitu, Telkomsel 142 juta, Indosat 101 juta, XL Axiata 42 juta, Smartfren 13 juta, H3I (Three) 5,8 juta, dan Sampurna 9 ribu.
Berdasarkan peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016, mengenai registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Pengguna kartu prabayar telah dihimbau sejak 31 Oktober 2017 melalui sosialisasi registrasi kartu prabayar untuk mengurangi kejahatan siber. (rls)
Leave a Reply