Balita Tewas Akibat kekerasan seksual Dilakukan  Orang Tua Kandungnya

Jurnal8 | Polres Gowa berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, yang dialami oleh balita Abd. Mufid (4,5 tahun), pada hari Sabtu (05/05) yang lalu di Timbuseng Kecamatan Pattalassang Kabupaten Gowa.

Kapolres Gowa Akbp Shinto Silitonga, SIK., MSi dalam konfrensi pers menyampaikan bahwa Hasan Basri (29 tahun) yang merupakan ayah kandung korban kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan yang dialami balita Abd. Mufid hingga meninggal dunia, pada Senin (07/05).

Meskipun awalnya sempat berdalih bahwa kematian dan luka serta lebam yang ada di badan korban akibat jatuh dari motor, HB akhirnya mengakui bahwa ia telah melakukan kekerasan terhadap korban balita Abd Mufid dengan cara memukul menggunakan kayu, mencubit, dan menggigit.

Tak hanya itu, dalam pengakuannya, pelaku HB juga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yakni dengan menusukkan kayu ke anus korban.

Kapolres Gowa menjelaskan bahwa berdasarkan pendekatan yang dilakukan secara scientific investigation terhadap  HB, pelaku mengakui penganiayaan terhadap korban balita Abd Mufid sudah dilakukan berkali-kali, dengan motif emosi dan kesal karena korban lebih dekat dengan ibunya. Tak hanya itu, alasan pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap korban yakni karena dorongan dari dalam diri pelaku ingin melakukannya.

Adapun pelaku HB dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (3), Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU No.35 Thn 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Thn 2002 ttg Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Thn 2003 ttg Penghapusan KDRT dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 15 tahun dengan denda Rp 3 Miliar

“Kini kami masih menunggu hasil otopsi yang lengkap dari pihak RS. Bhayangkara guna melengkapi bukti-bukti, dan secepat mungkin akan dilakukan rekonstruksi terhadap kasus ini,” ungkap Akbp Shinto Silitonga. (Rls)

Leave a Reply