DPO Terpidana Korupsi Diciduk Tim Kejari NTT

Jurnal8 | DPO Kejati Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT ) ini di amankan Tim intelijen Kejati NTT yang diback up Intel Kejari Makassar.

Drs.Philps Tangdilintin,MM masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait Terpidana Korupsi setelah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Kupang.

Penangkapan ini melibatkan Tim Kejati NTT, Sukwanto Koho, SH, Muh. Tasbi, SH. MH, Benfrid Foeh, SH dan Lodovikus Sai Sale, SH serta diback Up dari Kajaksan Makassar.

Intel Kejaksaan Makassar Adhy Adhiyaksa menjelaskan, ” Terpidana ini ditangkap di rumahnya yang terletak di perumahan Costa Blanca, Kelurahan Tanjung Merdeka, kecamatan Tamalate, kota Makasar.

Terdakwa selaku Direksi PT. Citra Jadi Nusantara yang memenangkan paket pekerjaan Pembangunan Rumah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Direktif Presiden tahun anggara 2012 lalu, di Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT dengan nilai kontrak Rp. 4.894.707.000,-

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.351.698.650, dan berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang, terdakwa terbukti bersalah melakukan TPK melanggar pasal 2 uu 31 jo uu 20 tahun 2001, dengan amar putusan Pidana penjara selama 4 tahun
Denda 200 juta sub 3 bulan, UP Rp. 659.215.606 dengan pidana pengganti satu tahun. ” ujarnya melalu Whatsapp. ( 23/03/2018)

Lanjut Adhy, Kasus Korupsi ini telah lama bergulir namun setelah adanya Putusan PT dan putusan MA menguatkan putusan pengadilan tipikor. Bahwa perkara terdakwa telah incraht sejak Tahun 2016. ” Ujarnya

Leave a Reply