Jurnal8| Wartawan media siber Kemajuan Rakyat yang dilaporkan manajemen PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) atas pencemaran nama baik, M Yusuf (40), akhirnya meregang nyawa di Rumah Tahanan Kotabaru, Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018).
Yusuf sebelumnya sudah mengajukan penangguhan penahanan karena ada riwayat sakit. Namun ditolak pihak kejaksaan.
Kuasa hukum M Yusuf, Ery Setyanegara menyesalkan penangguhan penahanan kliennya.
“Kami sangat berduka dan sangat prihatin dengan kejadian ini. Kami minta dilakukan visum et repertum untuk mengetahui penyebab kematian Saudara M Yusuf,” ujar Ery melalui pers rilis yang disebarluaskan, dilansir rmol.
Menurut Ery, kematian Yusuf di Rutan Kotabaru dengan status sebagai tahanan kejaksaan itu sangat memilukan. Apalagi, imbuh dia, kliennya ini menghadapi kasus yang belum tentu bersalah.
“Kasus ini kan hanya soal teknis pemberitaan. Semestinya diselesaikan dengan hak jawab, bukan dipidana,” tegas direktur LBH Setyanegara itu.
Pihaknya tengah menyiapkan langkah-langkah strategis terkait kematian Yusuf.
“Komnas HAM dan Propam Mabes Polri, nanti bisa saja kami minta Jamwas memeriksa aparatnya yang terlibat. Kami lihat nanti,” ujar Ery..
Sedangkan hasil pernyataan Kapolres Kotabaru menjelaskan Kematian M Yusuf dari hasil visum sementara tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh Yusuf. Jenazah Yusuf langsung diserahkan ke keluarganya dan dimakamkan keesokan harinya, Senin (11/6/2018).
Secara terpisah Pakar Hukum Yusril Ihza Mahendra berpendapat, kematian Yusuf karena sesak nafas dan muntah-muntah mestinya tidak cukup dijelaskan dengan visum sementara, sebagaimana dikatakan Kapolres Kota Baru.
“Tetapi harus dilakukan secara mendalam dengan melakukan bedah mayat (otopsi) untuk memastikan penyebab kematiannya. Keluarga almarhum seyogyanya mengizinkan otopsi ini demi terungkapnya sebuah kebenaran,” kata dia, dalam siaran pers yang diterima. datapostonline.co.id , Selasa (12/6/2018).
Mengingat jenazah baru saja dimakamkan, lanjut Yusril, maka pemeriksaan melalui otopsi masih dapat dilakukan secara optimal.
“Dengan otopsi, dokter dapat menjelaskan penyebab Yusuf sesak nafas dan muntah-muntah lalu meninggal hanya sekitar 30 menit setibanya di rumah sakit,” ujar Yusril.
Otopsi terhadap jenazah Yusuf, menurut dia, akan membuka tabir misteri kematiannya. Kalau kematiannya wajar, maka masalahpun selesai. Artinya, ajal memang telah tiba bagi almarhum, yang memang tidak dapat ditunda oleh siapapun.
Tapi kalau kematiannya tidak wajar, maka penanganan kasus kematiannya harus melibatkan Bareskrim Mabes Polri, agar dapat menghasilkan penyelidikan dan penyidikan yang obyektif, siapa yang bertanggungjawab atas kematian wartawan M Yusuf.
“Ini harus dilakukan demi tegaknya hukum dan keadilan,” tegasnya (rls)
Leave a Reply