Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
DP3A Konsel Gelar Sosialisasi Undang-undang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

DP3A Konsel Gelar Sosialisasi Undang-undang Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak

Jurnal8.com| Berbagai upaya dilakukan pemerintah kabupaten Konawe Selatan melalui institusi Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A) agar perempuan dan anak dapat terlindungi dari tindak kekerasan, seperti pelecehan sexual, pemerkosaan, human trafficing ( perdagangan manusia) serta KDRT.

Kegiatan sosialisasi Undang-undang kekerasan terhadap perempuan dan anak berlangsung di Hotel Srikandi, Kamis, 12 Juli 2018. yang dibuka oleh Asisten bidang Pemerintahan dan Kesra Ir.H.Agussalim, Msi, dengan menghadirkan pemateri dari Kement.PP Dan PA Usman Basuni,Se.MA,MPHR.

Dalam kesempatan wawancara dengan awak media menuturkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat dan dapat memberikan kontribusi positif kepada masyarakat agar tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga karena hal itu merupakan kejahatan dan pelanggaran hukum, ungkapnya.

Usman menambahkan, ini salah satu bentuk langkah nyata dan perlu kita apresiasi atas kepedulian Pemda Konsel dalam memberikan pemahaman kepada aparatur yang dalam hal ini menghadirkan para kades dan lurah Se – Kabupaten Konsel.

Ditempat yang sama, Dra.Yuliana selaku kadis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menambahkan bahwa terkait penghapusan KDRT, pemerintah telah mengeluarkan produk hukum antara lain, perda pug, perbup perkawinan usia dini, perbup kabupaten layak anak, perbup tentang p2tp2a, perbup tentang anti kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu lanjutnya, dalam upaya memberikan perlindungan pada perempuan dan anak Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak telah membentuk P2tp2a.

P2tp2a ini adalah bentuk wahana pelayanan dalam upaya pemenuhan kebutuhan peningkatan pendudikan, kesehatan, ekonomi dan penanggulangan tindak kekerasan dan perlindungan anak serta peningkatan posisi dan kondisi perempuan dalam masyarakat, pelatihan pendamping ( fasilitator) untuk meningkatkan SDM dan peningkatan kuantitas. Karena selama ini DP3A hanya mempunyai 3 orang pendamping, namun tahun 2018 telah dilatih sebanyak 25 orang. DP3A juga mengadakan studi banding di kota Bandung tentang P2tp2a, membentuk forum anak Kabupaten, mengadakan sosialisasi uu pornografi dan narkoba serta sosialisasi pprg. (rls)