Warga Desa Andoolo Tolak Pasar DU Dikelola Pemerintah

Jurnal8.com| Pemerintah Desa (Pemdes) Bersama Warga Adakan Pertemuan Di kantor Balai Desa Andoolo Utama,Kecamatan Buke,Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat Siang. (13/07/2018

Dalam Pertemuan tersebut Suyanto kepala Desa Andoolo Utama beberkan Terkait Status Pasar DU Kecamatan Buke, bahwa pasar ini sejak Tahun 2014  dikelola pemerintah Desa Andoolo Bersama Masyarakat, Jadi pasar DU ini sudah diketahui semua orang jadi saya rasa pasar ini tidak ada masalah kok, iba-tiba ada Surat SK terbit yang dikeluarkan Oleh Kepala Badan Kepagawaian Pendidikan dan pelatihan Daerah Kabupaten konawe selatan

Sesuai surat pernyataan pelantikan Nomor 870/728 yang bertanda tangan di bawah:
Nama: Drs Madilaa.M.Si Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Konawe Selatan mengatakan bahwa
Karim Rumi.S.Sos diangkat menjadi kepala UPTD pasar Kecamatan Buke oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten konawe Selatan dengan pangkat Eselon IV A.

Menurut Kades  Suyanto.SH, Pasar Andoolo Utama ini sudah resmi menjadi Pasar Desa dan sejak tahun 2014, Dan kami sudah kelola pasar ini.”Tutur Suyanto kepada semua tamu Undangan yang hadir.

Bahkan masyarakat Desa Andoolo Utam sangat menolak jika Pasar DU yang ada di Kecamatan Buke ini dikelola Oleh kepala UPTD, tentunya warga  sangat tidak terima dan sangat keberatan.”Ungkap Suyanto.

Di Tempat yang sama H.Mustori Tokoh Masyarakat Desa Andoolo Utama mengatakan bahwa dia selaku Tokoh masyarakat sangat tidak terima kalau pasar Desa ini akan di ambil Alih oleh Pemda, perlu diketahui bahwa sejak dulu hingga sekarang  saya tahu persis riwayat ini pasar, pada saat  pasar DU ini terbangun dengan dana Swadaya masyarakat Andoolo Utama, dan pasar ini sudah resmi menjadi pasar Desa. Jadi kami akan bersatu menolak keras atas Keputusan kepala BKD yang mau ambil alih pengelolaan pasar DU ini. Ujarnya

Lanjut Suyanto Kades Andoolo Utama pasar Desa DU ini sudah punya Perdes,dan sudah punya kekuatan hukum bahwa pasar ini resmi di kelola oleh Desa sejak tahun 2014 sampai sekarang ini,tapi kok tiba-tiba ada surat SK keluar, makanya kami kaget dan langsung adakan pertemuan terkait SK tersebut

Kami berharap kepada pemerintah semoga pasar ini jangan lagi ada yang mau ganggu biarkanlah Pemerintah desa yang kelola bersama masyarakat,

Saya berani Buat Perdes karena kami sudah resmi untuk mengelola pasar ini

bahkan selama kami kelola tidak pernah ada masalah malah pasar ini meningkat pesat,dan pengelolaannyapun secara transparan.”Terangnya

Leave a Reply