Ketua SEMMI Sinjai Ikut Gelar Perkara Terkait Oknum Pejabat Daerah Hina Mahasiswa

Junal8.com| Ketua SEMMI Sinjai mengikuti agenda gelar perkara yang dilakukan oleh oknum pejabat daerah beberapa bulan yang lalu tentang dugaan penghinaan kepada mahasiswa yang berlangsung di ruang pelayanan prima area makelar kasus Mapolres Sinjai, Kamis (19/07/2018.

Gelar perkara ini dengan oknum melarang mahasiswa untuk ikut demo dan itu disampaikan oleh pejabat daerah kabupaten Sinjai Dr.Nikmat B.Situru saat membuka acara pembukaan pendidikan khusus wanita (Diksusiwati) di hotel sinjai bulan Mei lalu, dilaksanakan oleh PC IMM Kab.Sinjai.

“saya waktu mahasiswa tidak pernah demo walaupun diajak karena saya yakin pada diri sendiri kalau nanti kelak jadi pimpinan tidak akan “neko-neko”, karena biasanya yang suka demo itu, setelah jadi mimpinan lebih jahat dari yang tidak suka demo dulu”, ucap Dr.Nikmat pada saat membuka acara Diksuswati tersebut di Hotel Sinjai tanggal 25 Mei 2018.

Kasi propam Iptu F.Rande mengatakan pelaporan pengaduan telah diterima  pada tanggal 29 Mei 2018, tentang dugaan penghinaan kepada mahasiswa, pihak terlapor  Dr.Nikmat B.Situru dan pihak pelapor Ilham H.S.

“ini diatur oleh pasal 310 G tentang penghinaan dengan unsur pasal berbunyi barang siapa dengan sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh orang lain melakukan suatu perbuatan dengan maksud tersiar nya tuduhan itu”, katanya.

Kasiwas Dan kasubag Humas Polres Sinjai Iptu Sasmito menambahkan perkara ini nanti akan kami hadirkan para saksi-saksi untuk menggali informasi dan bahasan yang dikeluarkan Dr.Nikmat, nanti kami peta-petakan bahasanya untuk memaknai dan menghadirkan ahli bahasa, supaya bisa kita putuskan perkara ini tanpa ada konterpeksi dari kedua belah pihak.

“Nantinya kami sampaikan kepada bapak Kapolres jika memang perkara ini sampai pada tahap penyelidikan”

Sementarak pelapor dalam hal ini ketua SEMMI Sinjai Ilham mengharapkan pihak penegak hukum dalam hal ini kepolisian agar betul-betul mengawal kasus ini sampai tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku, karena pernyataan ini sering kali disampaikan oleh Dr.Nikmat ketika menghadiri acara, dan ini tentunya merugikan bagi mahasiswa.

Gelar perkara ini turut hadir Kanit III Aipda Candra Halim, Aipda Syamsul Bahri, KBD Narkoba IPDA Haeruddin S,  AIPTU Rospida Kanir I.

Laporan:Akbar

Leave a Reply