Jurnal8.com| Sinjai, – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menggelar Rapat Paripurna Istimewa terkait Pengumuman hasil penetapan KPU Sinjai terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2018-2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Rabu, (15/07/2018) malam.
Ketua DPRD Abd Haris Umar dalam pidato pengantarnya mengungkapkan Pengumuman hasil penetapan KPU Sinjai terhadap paslon Bupati dan Wakil Bupati terpilih, berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 2015 dalam pasal 160 ayat (3) menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
Yang Dalam surat edaran Menteri dalam Negeri No SE.120/2033/OTDA tgl 22 Maret 2017 sebagai implikasi dari ketentuan tersebut menegaskan, bahwa DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam Rapat Paripurana Istimewa dan hasil penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Sementara itu, pengumuman usulan Pengganti Wakil ketua DPRD Sinjai masa jabatan 2014-2019, Abd. Haris menuturkan ini sesuai ketentuan yang diatur dalam tata tertib DPRD No 1 tahun 2017 pada pasal 48 ayat 1 ditegaskan bahwa calon pengganti pimpinan DPRD yang berhenti yang diusulkan oleh pimpinan partai politik diumumkan dalam rapat paripurna DPRD dan selanjutnya pimpinan DPRD mengusulkan peresmian pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD kepada Gubernur melalui Bupati.
Adapun nama anggota DPRD yang diusulkan Fraksi Partai Golkar dalam surat keputusan dari DPD Partai Golkar adalah Jamaluddin Asnawi.
Hadir dalam rapat paripurna istimewa, Wakil Ketua 1 DPRD, Jamaluddin, segenap anggota DPRD, Sekda Sinjai sekaligus Pelaksana Harian Bupati, Drs. Akbar Mu’min, staff ahli Bupati, serta tamu undangan lainnya.
Leave a Reply