Bendahara Desa Atue Resmi Jadi Tersangka

Jurnal8.com|LUWU TIMUR — Ditetapkannya Bendahara Desa Atue Kecamatan Malili , Erni setelah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) resmi sebagai tersangka. Akibat perbuatan melawan hukum negara dirugikan Rp 230 juta.

Sebelumnya Bendahara Desa Atue (Erni) setelah adanya laporan tahun Februari 2018 masih dalam penyelidikan. ” Tapi begitu hasil audit (BPKP) turun resmi diterima penyidik Polres Luwu Timur, status Erni ditingkatkan jadi penyidikan, ” kata Kapolres Lutim lewat Kasat Reskrim Lutim, IPTU Akbar Andi Malloroang, kepada awak media lewat WhatsApp, Jumat (17/8/2018) sore.

Resminya dari status penyelidikan ditingkatkan jadi penyidikan, ” Jadi penanganan dugaan kasus ini bukan didiamkan tapi menunggu hasil audit BPKP untuk kekuatan menetapkan seseorang jadi tersangka, ” jelas mantan Kanit Tipikor Polres Pinrang.

Dari peningkatan penyidikan, Erni yang bendahara Desa Atue, sebelumnya saksi pada perkara ini akhirnya ditingkatkan jadi tersangka.

” Sesuai undang-undang, pihak penyidik harus mengikirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kekejaksaan Lutim.

Sayangnya dalam WhatsApp, IPTU Akbar Andi Malloroang, tidak menyinggung, dari kerugian negara diakui tersangka Erni, adanya dana Rp 17 juta dipinjamkan ke pihak ketiga apakah sudah disita atau belum.

Foto: Kasat Reskrim Lutim Akbar

Tapi, diakui dalam penyidikan penyidik memasang Pasal yang disangkakan Pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Meski Peruntukan Anggaran Desa ini tahun 2017 , pihak penyidik secara resmi baru menerima laporan Februari 2018. Pendalaman (penyelidikan) sambil menunggu hasil audit BPKP , baru bendahara ini ditetapkan dari saksi jadi tersangka. ” Insya Allah , bila Kejaksaan sudah sejalan dengan hasil penyidikan dan menerbitkan P21 akan kami sampaikan hasil lengkapnya, ” janji IPTU Akbar Andi Malloroang, tanpa menyinggung apakah Erni setelah di tetapkan tersangka juga di tahan . (JNN/NAS) .

Leave a Reply