LABUHAN BATU — Dua oknum polisi yang dianggap menyimpang dalam mengambil tindakan saat menghadiri masyarakat yang diambil keterangannya sehingga dalam keadaan tak berdaya mengakui perbuatan yang tidak dilakukan.
” Sebagai anggota Bhayangkara , harus berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu melakukan introspeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar serta menyimpang dari aturan dan kode etik Polri,” kata
Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang SH SIK , yang memimpin upacara Pemecatan Dengan Tidak Hormat PDTH terhadap dua anggota Polri, belum lama ini.
Dikutif dari TOPKOTA.com, kedua oknum personil Kepolisian Polres Labuhan Batu , Aiptu Rahmat dan Aipda Maslan Marbun dipecat secara tidak hormat saat Polres Labuhan Batu , karena menyimpang dinilai tak disiplin dan profesional menjalankan tugas sebagai polisi.
” Keduanya dikenakan Pemecatan Tidak Dengan Hormat ( PTDH) karena melanggar disiplin dan kode etik Polri, ” tambah AKBP Frido Situmorang SH SIK.
Perwira berpangkat dua melati emas ini juga mengingatkan setiap anggota Polri harus disiplin sebab kewenangan Polri sangat luas.
“Maka dari itu perlunya disiplin yang tinggi ,jika tidak maka hanya ada pelanggaran. Untuk itu marilah kita mengambil hikmah dari pelaksanaan upacara PTDH ini, agar kita selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan dan selalu melakukan introspeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar serta menyimpang dari aturan dan kode etik Polri,” katanya lagi mengingatkan.
Untuk itu, Kapolres berulang-ulang, meminta kepada seluruh Personil yang bertugas di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Mari kita bekerja dengan baik dan ikhlas sehingga apa yang kita perbuat dan kita laksanakan mendapat ladang amal dan ibadah bagi kita semua,” sebutnya.
Hadir dalam acara PTDH dua oknum polisi ini yakni Waka Polres Kompol M.Ikhwan, para Kabag dan Kasat dilingkungan Polres Labuhanbatu.
Catatan yang di kumpulkan Join News Network (JNN) , ternyata belakangan ini sering masyarakat resah dengan cara pemeriksaan terhadap warga yang terlapor (praduga tak bersalah) dan bahkan warga yang diharapkan memberi kesaksian yang benar terpaksa mengakui saja dalam BAP karena tak tak di hardik dan di permak. ” Seharusnya kami beri keterangan yang sebenarnya terpaksa kami akui saja dan bahkan memberatkan orang tak bersalah, ” ini yang sering silahkan masyarakat, dan diakui pihak penuntut, dengan model pemeriksaan macam inilah yang sering kami kembalikan BAP ke Polisi untuk diperbaiki. Apalagi kasus yang sejatinya perdata, tapi di model jadi pidana. (AYU/NAS).
Leave a Reply