Jurnal8.com| JAKARTA — Mengapa mantan Menteri Sosial yang berusia tujuh bulan ini terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Dugaan sementara KPK, Idrus Marham menggunakan pengaruhnya sebagai elit Partai Golkar menggerakkan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih membantu pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Idrus dan Eni Saragih bernaung di partai Golkar. Idrus juga pernah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal dan Pelaksana tugas Ketua Umum Partai Golkar.
” Ya mungkin bisa salah satu itu,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8) setelah di dahului Idrus Marham soal statusnya sebagai tersangka.
Basaria menambahkan, Idrus Marham turut membantu Eni Saragih dalam memuluskan kepentingan – Blackgold Natural Recourses Limited yang diwakili Kotjo dalam kesepakatan kontrak kerja sama proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
” Kami tidak mempersoalkan apakah posisi Idrus Marham sebagai ketua atau menteri atau sebagai sekjen dalam jabatannya, tapi yang bersangkutan turut membantu (pasal 55) , ” katanya dalam keterangan pers.
Untuk itu, Idrus Marham ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Dan bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
Baca Juga :
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Ys (Idrus Marham) juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Sedang proyek ini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap-menyuap ini.
Malah Idrus pun juga diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti jatah Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan bila Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1 senilai US$900 juta.
Dalam kasus ini, Idrus Marham disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.(JNN/NAS) .
Leave a Reply