Sidang Dugaan Kriminalisasi Pers di PN Pekanbaru, Enam Media Online Buat Berita ‘HOAX’

Jurnal8.com| PEKANBARU– Pemimpin Umum (PU) Media Pers Harian Berantas menyayangkan berita yang dimuat enam (6) media online serta satu media cetak lokal di Provinsi Riau yang tidak berdasarkan fakta persidangan di PN Pekanbaru saat Majelis Hakim mendengar keterangan dua orang saksi yang dihadirkan JPU, Kamis (23/08)

Sidang digelar terkait dugaan pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap Pemred/Penjab Media Pers Harian Berantas, Toro Langkah aturan produk undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pun dipertimbangkan untuk ditempuh pada ke enam media online dan satu (1) media cetak yang menulis berita yang dinilai sangat tidak akurat dan merugikan bagi citra Pers di tanah air khususnya media Pers Harian Berantas dibawah kepemimpinan redaksi, Toro. Apalagi berita yang dimuat media tersebut tanpa turun TKP persidangan saat berlangsung, serta berita yang dimuat pun terkesan plagiat .

Sikap ini disampaikan PU atau Pemimpin Umum Media Pers Harian Berantas, Bowonaso dalam pernyataan Pers di Pekanbaru-Riau, Minggu (26/08) pagi.

Sebagaimana diketahui, Pemred/Penjab Harian Berantas, Toro, didakwa JPU atau Jaksa dalam kasus tuduhan pelanggaran undang-undang ITE akibat pemberitaan kasus dugaan korupsi dana Bansos/Hibah untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012, yang didalamnya menurut barang/dokumen surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Amar Putusan dan LHA BPKP RI Perwakilan Provinsi Riau, Bupati, Amril Mukminin saat menjabat anggota DPRD Bengkalis (2009-2014) disebutkan telah ikut memperkayakan diri bersama kawan-kawan lainnya (DPRD) terhadap kerugian negara yang terjadi.

Bowonaso yang akrab disapa Anas ini mengatakan, yang diberitakan Wartawan Harian Berantas itu peristiwa kasus hukum korupsi yang merugikan masyarakat umum dan/atau negara. Bukan berita fitnah yang menjurus pada fitnah yang menjurus merugikan nama baik pelapor atau Amril Mukminin.

“Pak Toro dan media Harian Berantas, sudah dirugikan dan merasa keberatan dengan munculnya berita yang tidak sesuai fakta persidangan. Kami tidak mau diam lagi terhadap ketidak benaran informasi yang disampaikan media-media penjilat itu ke publik atau khayalak umum. Ini benar-benar hasil persidangan permintaan keterangan kedua saksi pelapor oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (23/08/2018) lalu dipelintir. Ini semua berita bohong yang sangat kelewatan, dan tidak menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik,” tegasnya.

“Kami dari media Pers Harian Berantas sangat kaget dan menyayangkan pemberitaan media yang sengaja menulis berita bohong itu, karena keterangan yang disampaikan oleh ke dua orang saksi dalam persidangan tidak seperti yang diberitakan. Apalagi kami melihat dan membaca reaksi di sosial media yang seolah-olah mengesankan pemberitaan itu benar adanya.

Tentu keterangan-keterangan dua orang saksi itu sudah dicatat Panitera secara baik dan benar. Saya yang hadir mengikuti berlangsungnya proses sidang bersama organisasi Wartawan dan perusahaan Pers (PWRIB, IMO, JOIN, FPII, IPJI) dan puluhan orang Wartawan mendengarkan dengan seksama keterangan saksi dalam sidang sejak awal hingga hakim menyudahi persidangan. Bahkan semua keterangan ke dua orang saksi itu tersimpan dalam memori camera reporter media kami,” tambah Bowo NS.

Memahami reaksi publik yang negatif itu, sebagai pimpinan umum media Pers, Bowo NS memutuskan akan menggelar rapat evaluasi kerja (media Harian Berantas) seusai, Toro pulang dari Sumbar nanti sore, membahas dampak pemberitaan dan langkah yang akan ditempuh setelah munculnya berita para oknum media yang merusak citra Pers itu.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan ke enam media online dan satu media cetak itu. Ini sudah sangat kelewatan dan biadab. Namun, sikap apa yang akan diputuskan sepenuhnya akan dibicarakan setelah Toro yang dipelintir dalam kasus kembali ke Pekanbaru-Riau,” pungkasnya

Ketua DPW Ikatan Media Online (IMO) Indonesia Provinsi Riau, Saudara Hondro dihubungi sejumlah media, Minggu (26/08), sangat menyangkan berita bohong yang dimuat beberapa media tersebut.

“Jangan-jangan media yang memuat berita yang tak benar itu, media bayaran. Saya yang ikut menyaksikan proses sidang kasus dugaan kriminalisasi kepada saudara Toro itu hari Kamis kemarin, batang hidung para Wartawan media itu tak ada nampak di Pengadilan. Itu semua berita memang kelewatan. Saksi pelapor atau Bupati Amril Mukminin bernama Reza Zuhelmi sudah diminta hakim agar datang pada pengadilan memberikan keterangannya kembali Kamis (23/08) mendatang” kata S Hondro.

Reza Zuhelmy itu jelas Saudara Hondro, banyak memberikan keterangan bohong saat sidang, sehingga Hakim dan Kuasa Hukum Terdakwa terus menegur dia, karena keterangannya bertele-tele, dan sidang perkara dugaan kriminalisasi terhadap Wartawan/Pers itu pun telah diberitakan puluhan media baik nasional maupun lokal. “Nah sekarang dia bersengkokol dengan beberapa media/wartawan yang tak pernah ada saat sidang. Ingat pasal 2 Kode Etik Jurnalistik, bahwa Wartawan Indonesia menumpuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”, pungkas S Hondro mengingatkan Pers.

Sementara, Ketua Jurnalis Online Indonesia (JOIN) wilayah Provinsi Riau, Riswan, juga menyayangkan berita bohong dan fitnah melalui beberapa media yang dialamatkan pada Redaksi Harian Berantas, Toro selaku terdakwa dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE.

“Bukti video rekaman keseluruhan pernyataan saksi itu dalam persidangan ada sama Saya. Bahkan keterangan ke dua orang saksi Bupati Amril Mukminin itu saat dalam persidangan sudah terbantahkan oleh bukti yang ditunjukkan kuasa hukum terdakwa (Toro). Artinya, keterangan-keterangan saksi didepan Majelis Hakim, banyak yang tak benar dan mengada-ngada” cetus Riswan.

Saya juga terkejut saat membaca berita yang mempelitir sidang terdakwa Pemred Harian Berantas, Toro, itu. Padahal kemaren malam (24/08) di RR Cafe, Marpoyan Damai-Pekanbaru, Saya bersama pak Drs. Elwahyudi Panggabean, M.H., pak Toro dan rekan-rekan lain membahas masalah dugaan kriminalisasi terhadap rekan Pers yang kasusnya sudah disidangkan ke Pengadilan.

Bahkan saat pertemuan kami terhadap rekan Toro, pak Elwahyudi Panggabean langsung ingat sama paman beliau Toro, Fowaa SH, M.H yang merupakan salah satu pejuang perumus undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999, ujar Riswan.

Pak Elwahyudi Panggabean sendiri malah salut terhadap Toro saat membaca PPR dari Dewan Pers termasuk tanggapan atau penyampaian permohonan maaf yang dimuat di media Harian Berantas pada bulan Oktober dan bulan November 2017 yang lalu.

Namun pagi kemarin (26/08), muncul berita aneh di beberapa media yang jauh melenceng dari kebenaran keterangan saksi saat sidang hari Kamis kemaren (23/08/2018). Lagian, isi dari kesemua berita beberapa media yang saya baca itu, semuanya sama. bahkan ada dua media yang beritanya sama dengan media lain itu, kode sipenulis beritanya siapa tidak ada. heran Riswan.

Menyikapi hal ini, kuasa hukum terdakwa (Toro), Yunaldi SH dalam pernyataan Pers, Minggu (26/08) mengungkapkan sejumlah hal terkait pemberitaan media yang merugikan kliennya, yaitu, saksi Reza Zuhelmy tidak benar ada memberikan kesaksian atau keterangan dihadapan majelis hakim PN Pekanbaru yang menerangkan “Saksi Sebut Terdakwa Dibantu Bupati Saat Rumahnya Terbakar”.

Namun saksi Reza Zuhelmy saat ditanya JPU dalam persidangan soal hubungan kedekatan Terdakwa Toro dengan Bupati Amril Mukminin. Menurut pengetahuan saksi, Reza Zuhelmy dalam persidangan, bahwa hubungan Bupati Amril terhadap Terdakwa sebelumnya baik, bahkan pernah di bantu Bupati saat musibah.

Akan tetapi keterangan musibah dan bantuan yang dimaksud oleh saksi Reza Zuhelmy dalam persidangan, merupakan pertanyaan besar bagi terdakwa yang harus dipertanyakan oleh kuasa hukum pada lanjutan sidang yang akan digelar pada hari Kamis (30/08/2018) mendatang ini, karena saksi Reza Zuhelmy saat memberikan keterangan dalam persidangan pada PN Pekanbaru, Kamis (23/08) lalu, berbelit-belit, bahkan banyak yang tidak sesuai dengan bukti yang diperlihatkan kuasa hukum terdakwa ke majelis hakim.

Kemudian, kemasan isi berita di beberapa media yang menyebutkan bahwa klien kami (Terdakwa) tidak pernah memuat klarifikasi dan permintaan maaf sesuai rekomendasi atau PPR dari Dewan Pers pada media Harian Berantas, maka media yang memuat berita yang tidak benar atau hoax termasuk keterangan saksi, merupakan perbuatan sesat yang harus dipertanggung jawabkan, tegas Yunaldi

Dimana klien kami Pemimpin Redaksi Harian Berantas, Toro, jelas Yunaldi, tepat bulan Oktober 2017 dan November 2017, telah melaksanakan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers, termasuk berita permohonan maaf dalam menanggapi pengaduan Bupati Amril Mukminin dari keseluruhan serangkaian berita yang dimuat media Harian Berantas (klien).

Sementara, rekomendasi atau PPR dari Dewan Pers, justeru tidak dipatuhi atau tidak dilaksanakan oleh Bupati, Amril Mukminin selaku pengadu (pelapor) terhadap teradu, yang semestinya media yang merugikan klien kami dalam pemberitaan pada edisi tanggal 24-25 Agustus 2018 kemarin, menuntut pelapor demi terjaganya marwah Pers di tanah air khususnya di Provinsi Riau, pungkas Yunaldi.

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE, Toro, yang mengaku masih berada di Padang Provinsi Sumbar saat dihubungi melalui seluler pribadinya tak mau komentar banyak, dan mengaku pasrah apa maunya JPU yang terindikasi memainkan undang-undang Pers ke undang-undang ITE.

“Yang memainkan produk undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 ke undang-undang ITE itu, kan Polisi dan Jaksa. Iya, Saya juga sudah pasrah terhadap permainan seperti itu, dan tak masalah”, ujarnya.

Hal yang terpenting lagi pesan Toro, kiranya rekan-rekan media yang telah memuat berita menyesatkan publik terkait sidang pada PN Pekanbaru, Kamis (23/08) lalu, tetap semangat dan sehat walafyat. Dia (Toro-red) beharap agar kemerdekaan Pers itu tetap dipertahankan oleh setiap insan Pers demi terjaganya marwah Pers itu yang sesungguhnya, salam dari jauh, ucapnya lagi.

Sementara Toro kepada Reza Zuhelmy, sangat berharap untuk membuktikan kebenaran keterangan pada khayalak umum melalui media, sehingga atas nama pribadi, keluarga dan media Pers Harian Berantas merasa dirugikan dan keberatan. (Tim)

 

Leave a Reply