Jurnal8.com|Jakarta,- Tak lama usai mengundurkan diri sebagai Menteri Sosial Idrus Marham Akhirnya Resmi di tahan oleh KPK jumat . (31/08/2018)
Politisi asal Sulsel ini ditahan 20 hari pertama usai terlibat di kasus korupsi Proyek PLTU Riau-1.
“Ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Jalan Kuningan Persada Kavling K4,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah. Seperti dikutip dari detik.com
Baca juga:
Idrus Marham Tersangka Suap Terkait Proyek Pembangunan PLTU Riau-1, Ini Penjelasan KPK
Idrus ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengetahui dan memiliki andil dalam penerimaan uang oleh Eni Maulani Saragih dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. Menurut KPK, Eni–yang saat ditangkap menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR–menerima uang dari Kotjo.
Kotjo merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang disebut tergabung dalam konsorsium yang bakal menggarap proyek PLTU Riau-1.
Eni disebut KPK menerima Rp 4 miliar sekitar November-Desember 2017 dan Rp 2,25 miliar sekitar Maret dan Juni 2018.
Uang itu merupakan bagian dari USD 1,5 juta yang disebut KPK dijanjikan Kotjo pada Eni. Janji serupa juga disebut KPK diterima Idrus.
Selain itu, Idrus diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan purchase power agreement (PPA) jual-beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1 (rls)
Leave a Reply