Jurnal8.com| Makassar, – Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipikor) Bareskrim Polri Brigjen Erwanto dalam siaran persnya menetapkan Erwin Syafruddin Hayya, mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, sebagai tersangka. Rabu, 12/09/2018.
Ditetapkannya sebagai tersangka, oleh karena penyidik meyakini Erwin bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana kegiatan sosialisasi atau penyuluhan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tingkat kecamatan se-Kota Makassar. Besar anggaran kegiatan itu Rp 70.049.999.000,- (Rp 70 miliar).
Dikatakan Erwanto, Erwin ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara, dan modus kejahatan Erwin adalah memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD melakukan pemotongan sebesar 30 persen dari pagu anggaran. Perintah itu diteruskan Kabid Anggaran ke Kasubag Perencanaan Keuangan (Renkeu). Seperti dikutip detik.com.
“Menuruti perintah Kepala BPKAD, Kasubag Renkeu mengurangi jumlah peserta kegiatan sosialisasi atau penyuluhan, belanja ATK, dan makan-minum peserta, “ungkap Erwanto.
“Kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 20.475.000.000,” jelasnya.
Erwanto mengaku telah memeriksa 86 saksi terkait kasus ini, termasuk Wali Kota Makassar Danny Pomanto dan 11 anggota DPRD Kota Makassar. Dari perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugian negara yang diakibatkan mencapai Rp 20 miliar.
Mengapa Erwin Syarfuddin berani memerintahkan Kabid Anggaran BPKAD melakukan pemotongan anggaran 30 persen, jelas timbul pertanyaan dikalangan masyarakat bahwa Erwin tak mungkin berani berbuat kalau tidak ada seseorang yang perintah Erwin, ini harus dicari tahu siapakah orang tersebut?.
Dan tentunya ini kasus masih terus bergulir, Kita sebagai masyarakat hanya dapat menunggu hasil kerja kepolisian dalam mengungkap kasus ini hingga terang benderang. (rl)
Leave a Reply