Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Pelantikan Walikota Palopo Memanas, Ini Penjelasan Gubernur Sulsel – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Pelantikan Walikota Palopo Memanas, Ini Penjelasan Gubernur Sulsel

Jurnal8.com|MAKASSAR ,- Pelantikan empat bupati-wali kota di Sulsel berlangsung di kampus Unhas Makassar dinilai tidak tepat. Pasalnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo,  Judas Amir dan Rakhmat Bandaso dapat protes oleh tim pembela demokrasi dikomandoi Nasaruddin Pasingai.

Seperti diketahui keempat Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Palopo,  dilantik dan diambil sumpah oleh Gubernur Prof. Nurdin Abdullan atas nama Mendagri.

Belakangan,  pasangan Judas -Rakhmat mendapat protes keras tim pembela demokrasi atas pelaksanaan Pilwali 2018 Kota Palopo bahkan Gubernur Sulsel diancam akan dipidanakan.

Ancaman tim pembela demokrasi ini dinilai banyak pihak jika salah sasaran sebab Surat Keputusan penetapan pasangan “Juara” diterbitkan Mendagri Cahyo Kumolo. “SK sudah terbit tak ada alasan tidak melantik, ” ujar Gubernur Sulsel.

Sementara menurut Nassaruddin Pasigai,  legalitas Judas Amir sebagai pemenang Pilkada Kota Palopo masih dalam status sengketa.

KPU sebagai penyelenggara Pilkada tidak melaksanakan putusan Bawaslu, yang merekomendasikan agar pasangan Judas di diskulifikasi. hingga Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada tercatat sebagai paslon tunggal.

Namun dalam proses, hal tersebut tak ditunaikan oleh KPU. Hal itulah membuat masyarakat Palopo kata Nasiruddin menuntut keadilan.

Gubernur Sulsel Prof HM Nurdin Abdullah mengatakan, soal somasi Wali Kota palopo, menurutnya itu sudah dikuatkan dengan SK Kemendagri RI.

“Bagi kita itu tergantung kemendagri karena yang menerbitkan SK itu mendagri dan SK sudah terbit,” kata NA. Ia menegaskan jika SK sudah terbit, tidak ada alasan untuk menolak melaksanakan SK Menteri.

Kalau mau protes, protes saja Kemendagri karena menerbitkan SK. Proses pelantikan ini dilaksanakan sesuai dari pusat. Ketika SK sudah kita pegang bola mati sama kita,” tambah Nurdin Abdullah. (rls)