Jurnal8.com| Kepolisian Sektor Bajeng Polres gowa, bertempat di halaman mako Polsek Bajeng, telah berlangsung giat press conference kasus penangkapan pelaku tindak pidana pembunuhan, Senin (01/10/2018)
Kegiatan Press Conference di pimpin oleh Kapolsek Bajeng Iptu Hasan Fadhlyh, SH, di dampingi Kasubag humas Polres Gowa Akp M Tambunan.
Pelaku yang diamankan berinisial USM, usia ( 60 tahun), tinggal di Dusun Paukiri Desa Pabentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten gowa dan MS, usia (40 tahun), tinggal di Kp Paukiri Desa Pabbentengan, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, setelah melakukan pembunuhan terhadap tetangganya sendiri, an. korban Kacong Dg Ngempo (60 th), beralamat di Dusun Paukiri Desa Paraikatte Kecamtan Bajeng, Kabupaten Gowa.
Awal dilakukan penangkapan, Minggu 30 september 2018 sekitar pukul 16.30 wita, personil Polsek Bajeng usai melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MS di Dusun Sileo 1 Desa Paraikatte, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa sedangkan USM, sesaat setelah kejadian pembunuhan langsung menyerahkan diri ke Mako Polsek Bajeng, pada minggu tanggal 30 september 2018, pukul 17.00 wita.
Barang bukti yang diamankan pada saat itu berupa 2 bilah parang, dan 1 Buah Batu kali sebesar kepalan tangan Orang Dewasa
Akibat perbuatan yang mereka lakukan dengan cara menghilangkan nyawa seseorang, maka pasal yang diterapkan adalah Pasal 340 Subs pasal 338 subs 170 ayat (3) ayat (1) Kuhp dan diancam hukuman dengan pidana penjara seumur Hidup.
(Humas Polsek Bajeng)