PP GALIGA -PM Gelar Aksi di PN Sungguminasa, Ini Tuntutan Mahasiswa

Jurnal8.com| Gerakan lintas generasi pemuda mahasiswa pemerhati hukum (PP GALIGA-PM) gelar aksi didepan kantor Pengadilan Sungguminasa,(Gowa). Selasa (2/10/18)

Pergerakan aksi ini dalam rangka memperjuangkan hak-hak masyarakat terhadap adanya dugaan keras terjadi kriminalisasi terhadap ketua LSM Lipan Sulsel dan dua orang pegawai Dinas Kehutanan Prov Sulsel serta warga Tmbolo Pao Kabupaten Gowa yang di penjara hanya karena berjuang untuk bertahan hidup di Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Dusun Langkowa. Mereka dianggap salah karena menanam pohon kayu tanpa memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Awal Kejadian penangkapan dimulai dari Hendra bin Lakande, tinggal di Dusun Biring Panting, Desa Erelembang, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa dengan nomor polisi :LP-A/02/VII/2017/Suksek/RES GOWA /sek. T. Pao, Pada tanggal 8 Juli 2017. Namun hingga saat ini Hendra bin Lakande tidak dilakukan penahanan sesuai yang tertulis dalam surat. Namun dalam lampiran surat ke dua malah enam orang yang dijadikan tersangka antara lain:
1. M. Ali bun Dakku
2. Usman bin Ali
3. Ansar bin Naru
4. Nurbani binti Palele (ASN Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan)
5. Tato bin Haru (ASN Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan)
6. Muh. Natsir dg Joa bin Abd Aziz ( Ketua LSM Lipan Sulsel)
Padahal ke enam orang ini tidak pernah mengenal Hendra bin Lakende serta tak pernah berada pada kawasan hutan produksi terbatas Dusun Langkoa pada tanggal 8 Juli 2017 seperti yang dijelaskan Hendra Bin Lakende di surat laporan polisi tersebut.

Aneh bin ajaib, kasus tersebut bergulir hingga ke meja hijau padahal ke enam orang tersebut bermaksud baik dengan mengajak warga untuk melakukan penghijauan agar Hutan Poduksi Terbatas ( HTTP) yang berada di Dusun Langkowa dan sekitarnya tidak lagi Gersang dan terkesan tandus akibat ulah dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ke enam orang yang dijadikan terdakwa telah melakukan penanaman bibit pohon sebanyak 500 pohon bersama warga sekitar di kawasan Hutan Produksi Terbatas di Dusun Longkowa sekaligus merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2017, Tapi malah mereka dianggap melakukan pengerusakan hutan. Apakah tujuan mereka salah? Yaa.. Mereka dikatakan salah karena ke tiga orang dari mereka sudah di vonis bersalah. Dengan adanya kejadian ini, warga atau aktivis lingkungan agar berhati-hati bila ingin melakukan pelestarian hutan di dalam kawasan hutan, jangan sampai kalian akan mengalami nasib yang sama seperti yang diderita ke enam orang tersebut diatas.

Demi menuntut keadilan ke enam orang yang diduga keras terjadi kriminalisasi, Jendral lapangan Gerakan lintas generasi pemuda dan mahasiswa pemerhati hukum, Akram dalam orasinya didepan gerbang Pengadilan Sungguminasa meminta agar ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam memutuskan perkara ini harus berdasarkan hati nurani serta meneliti dengan seksama bukti-bukti yang diajukan di meja hijau sehingga dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.

Akram juga meminta agar kepada aparat penegak hukum segera menangkap pelaku perambahan hutan sebenarnya.

” Kami menduga bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yakni dengan melakukan krimilisasi terhadap rakyat dan petani sekitar hutan. Padahal justru pembalakan kayu hutan berlangsung masif tanpa tersentuh hukum dan terjadi atas dukungan oknum pemerintah setempat dengan cara mengeluarkan surat kesepakatan. Bahkan DPD Lipan Sulsel pernah melaporkan jika dalam kawasan hutan produksi terbatas di Dusun Langkowa telah terjadi pembalakan liar atau ilegal loging”. Jelasnya.

Tonton video Aksi Gerakan lintas generasi pemuda mahasiswa pemerhati hukum di bawah ini:

https://youtu.be/ROnDpnM-n4Y

(tim)

Leave a Reply