Jurnal8.com| Sidang kasus perambahan hutan telah bergulir di pengadilan Sungguminasa yang sempat menarik perrhatian masyarakat Sulsel dengan terdakwa Nurbani (59 th, penyuluh Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel), Tato (56th, Pegawai Dinas Kehutanan Pemprov Sulsel) dan Muh.Nasir Joa (48 th, Ketua LSM Lipan) dengan menggerakkan warga lokal Ansar Naru (42 th, petani), Usman Ali (52 th, petani) dan M.Ali Dikku (56 th, petani) mereka disangkakan perambahan hutan produksi terbatas milik negara. Kamis (05/10/18)
Saat ini ketika terdakwa baru saja disidang pada tanggal 13 September 2018 yang dituntut oleh jaksa penuntut umum Dian SH dan Rina SH yang diketuai oleh mejelis hakim Heriyanti SH dan didampingin dua hakim anggota, Ibnu SH, Asri SH dimana dalam tuntutan tersebut JPU menuntut terdakwa berdasarkan pasala 94 uu pencegahan dan Pengerusakan, perlindungan hutan junto psl 55 ayat 1 khup selama 9 tahun dengan denda sebesar 10 M subsidir 3 bulan
Padahal Publik harus tahu sebab ketua umum LSM Lipan bersama dua PNS Dinas Kehutanan Sulsel hanya berniat baik untuk melestarikan hutan. Malah harus dipidana padahal Ketua Lipan bersama dengan penyuluh kehutanan ingin lestarikan kawasan hutan yang sudah mengalami kerusakan dibuktikan adanya surat dukangan dari Dinas Kehutanan Prov Sulsel.
Pada saat sidang digelar di Pengadilan Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan lintas generasi pemuda mahasiswa pemerhati hukum (PP GALIGA-PM) gelar aksi Kedua didepan kantor Pengadilan Sungguminasa.
Pergerakan aksi ini dalam rangka memperjuangkan hak-hak masyarakat terhadap adanya dugaan keras terjadi kriminalisasi terhadap ketua LSM Lipan Sulsel dan dua orang pegawai Dinas Kehutanan Prov Sulsel serta warga Tmbolo Pao Kabupaten Gowa yang di penjara hanya karena berjuang untuk bertahan hidup di Hutan Produksi Terbatas yang terletak di Dusun Langkowa. Mereka dianggap salah karena menanam pohon kayu tanpa memiliki izin dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Jendral Lapang Akram dalam orasinya meminta agar ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam memutuskan perkara ini harus berdasarkan hati nurani serta meneliti dengan seksama bukti-bukti yang diajukan di meja hijau sehingga dalam memutuskan perkara dengan seadil-adilnya.
” Kami menduga bahwa telah terjadi pelanggaran HAM yakni dengan melakukan krimilisasi terhadap rakyat dan petani sekitar hutan. Padahal justru pembalakan kayu hutan berlangsung masif tanpa tersentuh hukum dan terjadi atas dukungan oknum pemerintah setempat dengan cara mengeluarkan surat kesepakatan pengolahan hutan tersebut, Kalau kasus ini mau jelas seharusnya aparat penegak hukum segera menangkap pelaku perambahan hutan sebenarnya dan hadirkan Hendra bin Lakande, tersangka awal yang tak disentuh oleh hukum dalam persidangan ini”, terangnya.
Adapun tuntutan Mahasiswa saat melakukan orasi di PN Sungguminasa
1. Bebaskan penyuluhan kehutanan yang dikrimilasasi
2. Bebaskan pejuang lingkungan hidup yang dipenjarakan
3. Bebaskan kelompok tani dan LSM Lipan
4. Solidaritas sesama LSM uaut tuntas pembalakan hutan di Langkoa Tombolopao
(tim)