Jurnal8.com|Dulu dilindungi, sekarang tidak.Pemerintah baru saja mengeluarkan 5 jenis burung ini dari daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Pemerintah harusnya bisa melindungi satwa ini, tapi sekarang justru kita yang harus melindungi satwa dari dampak kebijakan pemerintah. Miris!
Sebelumnya, burung seperti Cucak Rawa, Murai Batu, dan Jalak Suren, dilindungi oleh Permen LHK 20/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Tapi, komunitas penggemar burung berkicau minta agar pemerintah mengeluarkan jenis burung tersebut dari status dilindungi agar burung-burung tersebut bisa tetap dieksploitasi dari alam, dan bebas diperdagangkan demi kepentingan bisnis semata.
Mediasi telah ditempuh. Data-data terkait penurunan populasi ketiga jenis burung tersebut telah diberikan kepada Pemerintah oleh berbagai instansi. Tetapi, tak henti Pemerintah memberikan kejutan melalui penerbitan Permen LHK 92/2018 yang mengecewakan. Bukan hanya tiga, tapi LIMA jenis burung dikeluarkan dari daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi. Tiga jenis burung di atas, lalu ditambah Anis-bentet kecil dan Anis-bentet Sangihe.
Padahal kelima jenis burung tersebut sudah sulit ditemui di alam, dan tiga diantaranya termasuk ke dalam kategori terancam punah.
Berbagai penelitian membuktikan bahwa ancaman utama kelestarian burung tersebut adalah perburuan dan perdagangan untuk penggemar burung kicau. Burung yang seharusnya bebas di alam, sekarang banyak berakhir di kandang kecil hanya untuk hiburan.
Apakah pemerintah tidak sadar kebijakannya menggiring kepunahan di alam? Sebab peraturan ini pastinya akan berdampak langsung pada kelestarian burung langka di Indonesia. Apalagi hanya dalam dua bulan, status perlindungan burung tersebut berubah. Padahal “gelar” status perlindungan untuk kelima burung tersebut sudah berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan beberapa pihak lain. Apakah ini karena tekanan pebisnis burung kicau?
Masyarakat yang peduli terhadap nasib burung di Indonesia meminta Menteri LHK Siti Nurbaya untuk mencabut PermenLHK 92/2018 yang mengancam kelestarian kelima jenis burung kicau itu dan mengembalikan status perlindungan kelima jenis burung tersebut. Selamatkan mereka dari pebisnis, biarkanmereka tetap hidup bebas di alam. Jangan sampai kita kehilangan harta kekayaan hayati yang selalu kita banggakan sebagai identitas bangsa ini. (*)
Sumber:change.org