Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Pemilik Perusahaan Terbukti Bersalah Bakar Hutan, Eh…Malah Tuntut Saksi Ahli Rp 510 Miliar – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Pemilik Perusahaan Terbukti Bersalah Bakar Hutan, Eh…Malah Tuntut Saksi Ahli Rp 510 Miliar

Jurnal8.com|Sangat miris, ada perusahaan terbukti bersalah membakar hutan Indonesia, dihukum denda 1M, tapi malah balik tuntut saksi ahli sampai 510 M!

Ketidakadilan ini menimpa Pak Bambang Hero. Dia hanya penuhi undangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk jadi saksi ahli. Tugasnya hitung kerugian negara akibat kebakaran hutan yang disebabkan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP). Tapi malah digugat!

Ini bukan kejadian pertama. Lima bulan lalu, Nur Alam, eks Gubernur Sulteng yang terbukti bersalah keluarkan izin tambang bermasalah, juga gugat Pak Basuki Wasis yang jadi saksi ahli dari KPK. Jadi sekarang ada dua saksi ahli yang dapat ancaman hukum hanya karena penuhi tugasnya.

Lagian gugatan ini salah alamat. Kalau PT JJP nggak terima, mereka harusnya gugat KLHK sebagai pihak yang menggugat mereka. Apalagi menurut UU 32/2009, orang yang perjuangkan hak atas lingkungan hidup itu nggak bisa dituntut atau digugat. Kesaksian Pak Bambang Hero di depan majelis hakim juga terbukti benar dan dijadikan pertimbangan hakim memutus perkara.

Pak Bambang Hero juga bukan cuma ahli lingkungan. Tapi juga “hero” kita karena ia sudah lama bantu pemerintah dalam ratusan kasus untuk selamatkan lingkungan Indonesia. Berkat ilmu dan jasanya, banyak perusahaan perusak lingkungan yang akhirnya dihukum.

Gugatan ini selain nggak adil, tapi juga bisa bungkam para saksi ahli yang lain dalam melakukan tugasnya dan usahanya menyelamatkan lingkungan Indonesia.

Sumber: change org