Jurnal8.com| Tiga mobil dari Dinas Tataruang dan Bangunan pemkot makassar keluar dari Kantor Gabungan Dinas di jalan Urip Sumiarjo, Tujuan mereka untuk melakukan penertiban bangunan yang melanggar rolling di kecamatan Tallo serta Kecamatan Bontoala.
Sebanyak 36 petugas DTRB MAKASSAR bidang penindakan turun ke lokasi bangunan tanpa IMB dan melakukan penyegelan bangunan tiga lantai yang terletak di RW VI, RT C, Kelurahan Ujung pandang baru serta Jalan Terong kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar
Kepala Bidang Penindakan DTRB Makassar, Ismail Abdullah menuturkan,” Penyegelan ini dilakukan sebab pemilik bangunan tidak punya itikad baik, pasalnya kami sudah melakukan tegur pertama dan kedua akan tetapi sang pemilik tidak mengindahkan teguran kami agar segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB), dengan sangat terpaksa kita lakukan tindakan tegas sesuai Perwali No 25 tahun 2014 Tentang penertiban bangunan.
Sebenarnya kami tak ingin mempermalukan pemilik rumah, akan tetapi karena ini sudah aturan maka kami harus bertindak tegas sesuai arahan Kepala Dinas”, ucap Ismail disela-sela kesibukannya.
Sambungnya, Untuk sementara kami tidak memperbolehkan ada kktifitas atau kegiatan dibangunan yang sudah disegel, sebelum pemilik mengurus izin mendirikan bangunan.”tegasnya
Untuk lebih jelasnya Klik video dibawah ini terkait pernyataan Kabid Penindakan DTRB Makassar saat melakukan penyegelan.
Leave a Reply