GOWA | Kejadian tragis menimpah MR (13) salah satu pelajar di Kabupaten Gowa sungguh menyedihkan karena insiden tersebut menghadirkan trauma mendalam akibat pelecehan yang dilakukan oleh sesama jenis.
AN seorang pramuwisma menjalin hubungan dengan korban selama dua bulan, selama ini pelaku berusaha mengundang simpati dengan memberikan kebutuhan seperti baju dan termasuk uang kepada korban agar memiliki daya tarik kepada pelaku.
Kejadian berawal dari ajakan yang dilakukan oleh AN (20) terhadap MR untuk menginap bersama. Ajakan ini tak ditampik mengingat MR menilai AN adalah pria baik hingga bersedia dijemput menuju tempat yang disepakati.
Setibanya di rumah AN, MR diajak untuk melayani nafsu bejatnya dengan cara membukakan pakaiannya, meraba, mencium kemudian melakukan aksi maun “Kuda Lumping”. MR menolak untuk melayani nafsu bejat pelaku namun korban diancam dengan pisau oleh tersangka.
Pelaku juga mendokumentasikan perbuatan tersebut dengan cara mengvideokan dengan maksud agar korban tetap melayaninya dengan cara mengancam untuk menyebarkan video.
Atas tindakan bejat tersebut, korban memberitahukan orangtuanya kemudian kasus tersebut dilaporkan ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi langsung mendalami dan mencari tersangka dengan cara chating via facebook oleh kepilisian. Pihak polisi mengajak tersangka untuk bertemu di jln Usman Salengke Sungguminasa Gowa sekitar pukul 23:40 wita.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka di ancam dengan UU Pidana pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU perlindungan anak”, jelas AKP Herly Purnama, Kasat Reskrim Polres Gowa saat press Conference, Rabu (24/10).