Gowa | Personil gabungan yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Nurman SH bersama dengan Kanit Anti Bandit Polres Gowa Ipda Ardian Dirgantara berhasil melaksanakan penangkapan terhadap Tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yg terjadi di wilayah Kelurahan Kalaserena Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa.
Pada operasi tersebut di back up oleh Tim khusus polda sulsel di pimpin oleh panit Ti ARTENIUS MB, personil Unit reskrim polsek bontonompo
Kejadian tersebut berawal dari perkenalan NR (21) dengan Eko (18) melalui aplikasi media sosial (tan-tan), setelah cukup akrab , Eko datang ke rumah NR di Kecamatan Bontonompo Kabupaten Gowa.
Setelah berbincang-bincang, EKO mengajak NR untuk berhubungan badan layak nya suami istri, setelah melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali, kembali mengajak untuk berhubungan badan yg ke tiga kalinya namun korban menolak dengan alasan nantinya tidak mau bertanggungjawab menikahinya.
Atas penolakan NR terhadapa ajakanya, membuat Eko marah dan mengambil pisau di dapur kemudian menusuknya pada bagian perutnya sebanyak 1 kali, setelah itu di seret ke kamar mandi dan di benturkan kepalanya ke closet sehingga mengalami pendarahan di kepala.
Usai melakukan tindakan kejinya, EKO meninggalkan NR dalam keadaan bersimbah darah dan mengambil handphone NR sebanyak 3 buah , kemudian melarikan diri kearah Kabupaten Jeneponto.
“Pada hari selasa sekitar pukul 11.00 wita, tim gabungan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sekitar jln. Dg. Tata raya makassar, maka tim gabungan bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka”. Jelas Kasubbag Humas Polres Gowa saat press conference, Rabu (31/10)
“Dari kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” Tutupnya