Makassar | Kepolisian Sektor Tamalate mengamankan dua pemuda berinisial MR (21) dan HK (24) di depan Alfamart, jalan Danau Tanjung Bunga Makassar. Keduanya merupakan karyawan swasta.
Kedua pemuda tersebut diamankan setelah didapat membawa narkotika jenis tembakau gorilla, Jum’at (2/11)
Dari tangan pelaku, kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 saset plastik tembakau gorilla dan 1 linting tembakau gorilla yang dikemas dalam saset plastik.
Polisi mendapati mereka setelah adanya laporan dari warga, “Ada informasi dari warga via telepon”. Jelas Ipda Sugiman
Masyarakat menyampaikan kalau ada dua orang pelaku didapati membawa narkotika jenis tembakau gorilla di depan Alfamart.
“Makanya kita tindaklanjuti dan langsung ke TKP mengamankan keduanya,” papar Panit 2 Reskrim Polsek Tamalate
Dari keterangan keduanya, bahwa memang benar tembakau gorilla yang ditemukan tersebut adalah miliknya. Di mana, MR mengakui bahwa tembakau gorilla tersebut diperolehnya dari seorang lelaki berinisial IMR.
“Mereka berdua berkongsi-kongsi untuk beli tembakau gorilla di lelaki IMR di Jalan Manunggal seharga 50 ribu per saset. Pelaku juga mengakui bahwa sudah 7 kali beli barang haram tersebut di lelaki IMR,” ungkap Ipda Sugiman.
Kedua pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tamalate untuk dilakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut. (shuky)