Tim Kuasa Iwan Mulyadi Menang, Polri Bayar Ganti Rugi Immateril Rp 300 Juta

Jurnal8.com| Pada tanggal 6 November 2018, sekitar pukul 10.00 Wib, KAPOLDA Sumbar mengambil keputusan berani dan penting, KAPOLDA Sumbar menyerahkan secara langsung uang ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Iwan Mulyadi sesuai putusan pengadilan yang BHT.

Peristiwa tersebut sangat berarti bagi penegakkan hukum dan HAM di Indonesia, setelah 7 tahun diperjuangkan, akhirnya POLRI taati hukum. Iwan Mulyadi, mendapatkan haknya.

Sebagaimana kita ketahui, Iwan Mulyadi, adalah korban penembakkan oknum polsek kinali pasaman barat tahun 2006. Akibat penembakkan tersebut, Iwan Mulyadi lumpuh permanen. Secara hukum, anggota kepolisian (Briptu Nofrizal) yang menembak Iwan Mulyadi terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.

Olehnya, secara pidana, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada anggota kepolisian yang melakukan penembakkan. Perkara pidana ini, diputus pada hari jumat tanggal 24 November 2006 dengan nomor putusan 160/Pid B/2006/PN. LBS.

Sedangkan secara perdata, Iwan Mulyadi menggugat Pemerintah Republik Indonesia Cq Kapolri Cq Kapolda Sumbar Cq Kapolres Pasaman Barat Cq Kapolsek Kinali Tergugat I) dan Briptu Nofrizal (Tergugat II). Perbuatan tergugat I dan II telah melanggar Hak Konstitusional Iwan Mulyadi yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.

Akibat perbuatan para tergugat, menyebabkan Iwan Mulyadi menimbulkan kerugian materil dan immateril, yaitu kelumpuhan permanen, kerusakan mental dan fisik, kehilangan pekerjaan (rezeki), kehilangan pendidikan, mengalami penderitaan, traumatis dan kehilangan masa depan. Berdasarkan putusan nomor 04/Pdt.G/2007/PN.PSB yang diputus oleh Hakim Pemeriksa Perkara a quo pada tanggal 18 Juni 2008, memutuskan perbuatan Tergugat II yang melakukan penembakkan terhadap Iwan Mulyadi adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Sehingga Tergugat I, dihukum untuk membayar ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Iwan Mulyadi.

Tidak terima dengan putusan tersebut, pada tanggal 26 Juni 2008, Tergugat I (pembanding) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Padang.

Putusan Pengadilan Tinggi Padang Nomor 56/PDT/2009/PT.PDG pada tanggal 18 januari 2010 justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Selanjutnya, pada tanggal 7 April 2010, Tergugat I / Pembanding (pemohon kasasi) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Pada tanggal 19 Mei 2011, melalui putusan nomor 2710 K/PDT/2010 Mahkamah Agung menyatakan menolak kasasi dari pemohon kasasi.

Sejak mei 2011, Putusan Pengadilan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (BHT). Artinya, sesuai hukum acara perdata, Pihak Kepolisian mesti melaksanakan putusan tersebut secara sukarela, dengan membayarkan ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah) kepada Iwan Mulyadi.

Namun, karena saat itu kepolisian tidak melaksanakan putusan secara sukarela, maka diajukanlah permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat.

Atas dasar Permohonan Eksekusi tersebut, pada tanggal 17 Januari 2013, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat melakukan aanmaning (teguran) kepada termohon eksekusi (POLRI) untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah BHT. Namun termohon eskekusi belum mengindahkan aanmaning tersebut.

Pada tanggal 15 agustus 2013, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat kembali melakukan aanmaning ke II kepada termohon eksekusi, tapi masih belum dilaksanakan.

Setelah itu, pada tanggal 07 Januari 2014 kembali dilakukan aanmaning lanjutan (ketiga) kepada termohon eksekusi (POLRI), namun termohon eksekusi (POLRI) masih belum membayarkan ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Iwan Mulyadi sebagaimana putusan pengadilan.

Secara mengejutkan, pada tanggal 16 April 2015, Kepolisian mengajukan upaya hukum luar biasa, berupa Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Pengadilan yang telah BHT tersebut.

POLRI masih berupaya mencari celah untuk tidak membayarkan ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Iwan Mulyadi. Pada tanggal 23 Oktber 2015, Putusan perkara Peninjauan Kembali dengan nomor 375 PK/PDT/2015 menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) pihak POLRI.

Artinya, tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan putusan pengadilan.

Hingga 2017, karena tidak kunjung dibayarkan ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Iwan Mulyadi oleh pihak POLRI, maka pada 20 April 2017, kembali diajukan permohonan eksekusi lanjutan atas putusan yang telah BHT tersebut.

Pada Juni 2017, Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat kembali meng-aanmaning (keempat) termohon eksekusi (POLRI) untuk segera membayarkan ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Iwan Mulyadi sesuai putusan pengadilan. Namun, Termohon Ekekusi (POLRI) belum juga menaati putusan pengadilan tersebut.

Termohon Ekekusi saat itu berpendapat, bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum, pembayaran ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Iwan Mulyadi dilakukan oleh Kementerian Keuangan, dan justru meminta Iwan Mulyadi mengajukan kepada menteri keuangan agar dibayarkan ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Iwan Mulyadi.

Hasil konfirmasi, PBHI Sumatera Barat selaku kuasa hukum Iwan Mulyadi kepada Kemenkeu tentang PMK nomor 80/PMK.01/2015 tersebut, justru pihak Kemenkeu heran, kenapa tiba-tiba POLRI melempar pembayaran ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk Iwan Mulyadi kepada kementerian keuangan.

Kementerian Keuangan RI menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) kepada Iwan Mulyadi tidak bisa mengunakan mekanisme Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum.

Ditengah kebuntuan tersebut, pada tanggal 2 November 2018 PBHI Sumatera Barat diundang oleh Kabidkum POLDA Sumbar untuk hadir pada tanggal 5 November 2018 di Ruangan Advokat Polda Sumbar dalam rangka membicarakan pelaksanaan putusan pengadilan yang BHT tersebut.

Pada pertemuan tersebut, Kabidkum Polda Sumbar menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk Iwan Mulyadi telah menemui titik terang, pembayaran tersebut masuk kepada DIPA Polda Sumbar th 2018 dan sedang menunggu ACC dari Asrena Mabes POLRI. Jika sudah setujui, maka paling lama Desember 2018, POLDA Sumbar akan membayar ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk Iwan Mulyadi. Tapi masih belum pasti.

Mengetahui kondisi tersebut, KAPOLDA SUMBAR meminta pertemuan dengan Iwan Mulyadi dan Kuasa Hukumnya pada tanggal 6 November 2018. Pertemuan dilangsungkan di ruangan KAPOLDA SUMBAR. Iwan Mulyadi sendiri, dibawa kepadang oleh Kapolres Pasaman Barat dan Kapolsek Kinali.

Setelah mendengar keterangan dari Kabidkum Polda Sumbar dan penjelasan dari Kuasa Hukum Iwan Mulyadi, KAPOLDA SUMBAR menyatakan bahwa pembayaran ganti rugi immateril Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) untuk Iwan Mulyadi harus dibayarkan hari ini juga. Sekalipun secara administrasi masih ada proses, tapi ini kebijakan dan tanggung jawab KAPOLDA. Tidak boleh, persoalan administrasi memperlambat akses keadilan, kasus ini sudah sangat lama.

Jangan dibuat makin lama lagi. Kita bayarkan langsung hari ini, mengunakan dana lain dulu, secara admintrasi tetap kita ikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pada pertemuan tersebut, KAPOLDA Sumbar juga menyampaikan minta maaf, atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan oleh pihak kepolisian. Pada sisi lain, KAPOLDA Sumbar juga memberi semangat dan santunan uang atas nama pribadi kepada IWAN MULYADI. Harapannya, uang tersebut dapat bermanfaat bagi Iwan Mulyadi.

Kapolda Sumbar juga memerintahkan Kapolres Pasaman dan Kapolsek Kinali untuk terus memperhatikan kondisi Iwan Mulyadi. Bahkan Kapolda Sumbar menyatakan, jika ada sesuatu yang ingin disampaikan, Iwan Mulyadi bisa langsung hubungi Kapolda Sumbar.

Wengki Purwanto, mewakili Tim Kuasa Hukum Iwan Mulyadi menyatakan Keputusan Kapolda Sumbar ini patut di apresiasi. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa KAPOLDA Sumbar memahami bahwa putusan pengadilan yang BHT harus dipatuhi.

Sebab, konstitusi secara tegas menyatakan bahwa kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum adalah hak asasi manusia. Tidak melaksanakan putusan, hanya akan memperpanjang pelanggaran HAM terhadap Iwan Mulyadi. Akhirnya, POLRI TAATI HUKUM.

Setelah berjuang selama 7 tahun (sejak putusan BHT), Iwan Mulyadi mendapatkan haknya. Kedepan tidak boleh lagi, persoalan administrasi dan teknis menghambat akses masyarakat terhadap keadilan.

Akhirnya, atas nama kuasa hukum dan mewakili Iwan Mulyadi, kami menyampaikan terimakasih kepada kawan-kawan pejuang HAM, kawan-kawan CSO, kawan-kawan media, kawan-kawan mahasiwa, LPSK, Komnas HAM, Ombudsman, DPR, masyarakat/publik dan pihak-pihak lain yang telah membantu dan ikut memperjuangkan KEADILAN bagi Iwan Mulyadi, baik atas nama pribadi, kelompok, maupun organisasi, baik yang ada di Sumatera Barat maupun di Propinsi lain.

Semangat dan gerakan ini, harus kita jaga. KEADILAN seringkali membutuhkan perjuangan panjang dan mesti direbut, satu hal yang pasti, kita tidak boleh biarkan siapaun, dimanapun, dengan alasan apapun melanggar hak asasi manusia. Masyarakat berhak atas kepastian hukum dan keadilan. (rls)

Sumber: PBHI Sumatera Barat

Leave a Reply