Jurnal8.com| Pengadaan bibit kakao paket 1 sampai dengan paket 6 dengan total nilai anggaran Rp. 36 miliar, tahun 2018. Diduga keras terjadi Kemahalan harga sebab pihak dinas perkebunan sulsel tidak menjelaskan standar penatapan harga bibit kakao tersebut.
Aktivis Anti Korupsi, Iksan menuturkan, “pihak perkebunan tidak menjelaskan pada saat itu secara administrasi bahwa penetuan harga HPS berdasarkan informasi harga dari selaku member penangkaran bibit,
Namun faktanya setelah kami melakukan perhitungan secara administrasi dari nilai HPS serta setelah dikeluarkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%, keuntungan rekanan, serta Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh 22, masih terdapat selisih yang mengisyaratkan potensi harga yang tidak realistis, sehingga dari 6 paket pengadaan bibit kakao dapat berpotensi menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp. 7 Miliar.
Meski apologi pihak dinas Perkebunan Sulsel mengatakan proyek ini didampingi dan dikawal TP4D, namun kami tetap menyoroti proyek ini hingga selesai, bahkan kami sempat konfirmasi pihak TP4D namun hingga saat ini tidak ada jawaban”.ungkap Iksan
Pada saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perkebunan Prov Sulsel, Andi Parenrengi melalui via SMS dengan nomor 08135491*** beliau hanya membalas dengan singkat, Tabe pak bicaraki pak syarif sideng atau pak ibrahim di ktr. Tks
Namun pada saat dikonfirmasi Syarifuddin Sideng selaku Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Perkebunan Sulsel menurut salah satu pegawai diruangannya mengatakan, Pak Syarif lagi keluar daerah, “ucap staffnya (Tim)
Link berita terkait perkebunan :
Kejaksaan Negeri Mamuju Tahan Mantan Kepala Dinas Perkebunan Sulbar, Ini Dugaan Korupsinya
Leave a Reply