Jaringan Peredaran Narkoba Sasar Petani

Jurnal8.com| POLRES LUMAJANG. Penyalahgunaan narkotika golongan satu atau shabu, kini semakin mengkhawatirkan dan menyasar pengguna dari berbagai kalangan. Terbukti, seorang petani asal Dusun Sumberwuluh tengah Desa Sumberwuluh Kecamatan Candipuro Lumajang, terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian, akibat tertangkap tangan membawa shabu.

“Memang benar, unit opsnal Satnarkoba Polres Lumajang berhasil mengamankan seorang warga tadi pagi (Rabu, 14 November 2018) di rumahnya sekitar pukul 06.30 Wib”, jawab Kasat Narkoba AKP Priyo Purwandito, saat di konfirmasi sejumlah awak media.

“Pelaku adalah H. Daman Huri bin. Abu Bakar usia 39 tahun, yang sehari – bekerja sebagai petani atau berkebun” imbuhnya

AKP Priyo menambahkan, jika keberhasilan penangkapan pelaku ini berkat peran serta masyarakat yang secara pro aktif, memberikan informasi pada petugas jika ada pelaku maupun tindakan penyalahgunaan narkoba.

“Jadi, pelaku berhasil kita amankan tadi pagi , sesaat usai mengkonsumsi shabu di dalam kamar sebelum berangkat beraktifitas ke sawahnya.

Saat di tanya, pelaku berdalih mengkonsumsi shabu ini untuk menambah stamina saat bekerja”, jelas AKP Priyo.

Dari tangan pelaku. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip ukuran kecil yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga shabu dengan berat 0,12 gram.”Kita berhasil mengamankan sisanya saja”, terangnya

Sesuai petunjuk Kapolres Lumajang AKBP. DR. Muhammad Arsal Sahban S.H., S.I.k.,M.M,M.H , pelaku beserta barang bukti langsung di kita amankan ke Satnarkoba setelah menjalani tes urine di Rumah Sakit Bhayangkara dengan hasil positif.

“Usut tuntas, jaringan peredaran Narkoba petani ini. Tangkap pengedar dan pemasok barang haram ini”, tegas Kapolres kepada Kasat Narkoba dan anak buahnya.

Atas tindak pidana yang di lakukan, pelaku akan di jerat dengan pasal 114 ayat 1 Sub. 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,dengan acaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (rls)

Leave a Reply