Gowa_jurnal8.com | Rasa tak tertahankan melihat kemolekan paras ayu. Nafsu bejat muncul dan mendorong AK (50) untuk melakukan perbuatan asusila terhadap seorang anak dibawah umur.
Tanpa berpikir panjang, AK yang sudah sikuasai nafsu setanya langsung menyambar gadis belia yang masih berpakaian seragam sekolah untuk memuaskan birahinya.
Kronologis berawal SS (6) sementara bermain bersama dengan kakak dan juga beberapa temannya, AK datang dan menarik tangan SS. Apalah daya SS berusaha lari, semua itu sia sia. Peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa kemarin di BTN Panciro Irfah Kecamatan Bajeng Gowa
“AK memegang erat pinggang dan kemudian memangku serta memeluk SS”. Jelas Kasat Reakrim AKP Herly Purnama saat press conference di halam Polres Gowa, Rabu (14/11) siang

Modus yang dilakukannya menanyakan alamat SS sembari mengangkat rok SS dan memasukkan tangannya ke dalam celana dalam dan mengelus-elus serta menusuk-nusuk kemaluannya
Atas kejadian tersebut, orang tua SS tidak terima dan melaporkan perbuatan bejat AK ke Polisi setempat, setelah itu SS dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan visum
Dari hasil laporan tersebut kata Herly, “Unit PPA bersama SPKT bergegas ke TKP mengamankan AK untuk mengantisipasi amukan massa”.
Kini pupuslah sudah, nafsu bejat dibayar terali. Atas perbuatannya, AK disangkakan dengan Pasal 82 Jo pasal 76E UU No.35 tahun 2014 ttg perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 5 tahun.
Laporan Humas Polres Gowa
Leave a Reply