Jurnal8.com| Pengadilan Negeri (PN) Makassar memenangkan penggugat ahli waris lahan Hotel Clarion (kini Claro) dan PT Telekomunikasi tbk, dalam sidang putusan tingkat pertama pada Selasa (25/9/2018) lalu.
Sebagai hukumnya, PN menghukum kedua tergugat segera mengosongkan atau membongkar bangunan di atas obyek sengketa.
“Tanah di Jl AP Pettarani, Makassar bukan milik Hotel Claro dan PT Telkom”.
Tergugat I ataupun tergugat II agar segera mengosongkan atau membongkar bangunan yang ada di atas lahan sengketa,” kata Majelis Hakim yang diketuai oleh Yuli Efendi SH, MHum, dalam sidang putusan PN Klas 1 Makassar, di Website Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan putusan tingkat pertama, ahlis waris lahan Muh Syarief, SH, alamat Ujung Gassi, Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang. Muh Syarief, menggugat Hotel Claro dan PT Telkom, dan dimenangkan di PN Makassar mempunyai bukti kepemilikan yang sah.
Sesuai salinan putusan PN Makassar nomor 121/Pdt.G/2018/PN.Mk yang ditayangkan di Direktori Putusan MA, sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3 (tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin Kr Matowaya yang terletak di AP Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini Kota Makassar.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum PT Telkom Indonesia Tbk sebagai tergugat I dan kuasa hukum Hotel Claro tergugat II mengajukan banding. Pada saat putusan dibacakan, dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II tanpa dihadiri Kuasa Hukum Turut Tergugat.
“ Kuasa hukum kedua tergugat dari PT Telkom ataupun Hotel Claro mengajukan upaya hukum Banding pada 8 Oktober 2018 lalu,” tulis salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI yang diterima pada Senin (19/11/18).