PN Hukum Hotel Claro Serta PT Telkom Segera Kosongkan Bangunan di Atas Obyek Sengketa

Jurnal8.com| Pengadilan Negeri (PN) Makassar memenangkan penggugat ahli waris lahan Hotel Clarion (kini Claro) dan PT Telekomunikasi tbk, dalam sidang putusan tingkat pertama pada Selasa (25/9/2018) lalu. Sebagai hukumnya, PN menghukum kedua tergugat segera mengosongkan atau membongkar bangunan di atas obyek sengketa. “Tanah di Jl AP Pettarani, Makassar bukan milik Hotel Claro dan PT Telkom”. … Lanjutkan membaca PN Hukum Hotel Claro Serta PT Telkom Segera Kosongkan Bangunan di Atas Obyek Sengketa