PN Hukum Hotel Claro Serta PT Telkom Segera Kosongkan Bangunan di Atas Obyek Sengketa
Jurnal8.com| Pengadilan Negeri (PN) Makassar memenangkan penggugat ahli waris lahan Hotel Clarion (kini Claro) dan PT Telekomunikasi tbk, dalam sidang putusan tingkat pertama pada Selasa (25/9/2018) lalu. Sebagai hukumnya, PN menghukum kedua tergugat segera mengosongkan atau membongkar bangunan di atas obyek sengketa. “Tanah di Jl AP Pettarani, Makassar bukan milik Hotel Claro dan PT Telkom”. … Lanjutkan membaca PN Hukum Hotel Claro Serta PT Telkom Segera Kosongkan Bangunan di Atas Obyek Sengketa
Salin dan tempelkan URL ini ke dalam WordPress Anda untuk sematkan
Salin dan tempelkan kode ini ke dalam situs Anda untuk disematkan