Wilianto Tanta Bantah Putusan No. 121/Pdt.G/2018/PN.Mks, Berikut Klarifikasinya

Pemberitan yang diklrifikasi Walianto Tanta dibawa ini :

PN Hukum Hotel Claro Serta PT Telkom Segera Kosongkan Bangunan di Atas Obyek Sengketa

Melului pesan whatsapp rilis dikirimkan oleh Wilianto Tanta, Bahwa berita yang beredar melalui berita online makassar hari senin tertanggal 19 November 2018 di makassar adalah tidak benar dan menyesatkan.

Kami secara jujur kaget serta kecewa atas dengan putusan majelis hakim dalam perkara ini melalui nomor register perkara perdata : 121/pdt.G /2018/ PN Makassar di pengadilan negeri makassar tersebut, akan tetapi kami menghormati hukum yang berlaku, sehingga kami melakukan upaya hukum banding dengan cara yang diatur oleh hukum, bahwa tindakan dan perbuatan dari saudara Muh. Syarif ini cukup meresahkan, dan tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini.

Dimana satu bulan sebelumnya penggugat ini dengan membawa kumpulan massa mencoba untuk memasang papan bicara dan melakukan tindakan eksekusi sepihak dengan cara main hakim sendiri tanpa melalui suatu mekanisme hukum dalam suatu penetapan pengadilan yang sah.

Dan yang jelas perbuatan ini sudah merupakan tindakan barbar yang tidak menghormati proses hukum, sehingga kami pun melakukan pengaduan kepada polisi atas tindakan dan perbuatan mereka teresbut.

Kami menghimbau kepada saudara Muh. Syarif untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan hukum yang berlaku karena saudara Muh. Syarif sudah menempuh pilihan jalur hukum, maka secara otomatis biarkan hukum yang berbicara dan menentukan serta dan apakah putusan ini sudah sampai inkracht (memiliki keputusan yang tetap) atau tidak ?

Semua tindakn-tindakan yang tidak sesuai hukum akan ada konsekuensinya pula secara hukum.

Sekali lagi kami tegaskan dan sampaikan, bahwa ini masih berproses upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan dan kami tegaskan, jangan ada lagi tentang isu-isu atau berita-berita hoaks melalui media sosial atau media-media lain yang berhubungan dan berkaitan erat dengan berita yang menyesatkan seakan-akan perkara tersebut diatas sudah diputus oleh mahkamah agung RI dan itu artinya menyebarkan hoaks dan jelas konsekuensinya pidana dan undang-undang ITE yang berlaku di Indonesia.

Dan disampaikan saja bahwa perkara perdata tersebut diatas yang ditangani oleh majelis hakim Yuli Efendi, tidak benar sudah mempunyai keputusan pasti karena masih ditingkat Pengadilan Negeri, dan serta saat ini kami menyatakan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan dan dengan demikian berita tentang pernyataan perkara perdata tersebut bahwa pihak Clarion sudah kalah adalah berita yang tidak benar yang menyesatkan dan suatu pernyataan berita yang tidak bertanggung jawab alias bohong.

Sedangkan hasil PUT U S A N No. 121/Pdt.G/2018/PN.Mks. Dimana putusan tersebut  MENGADILI:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Ahli Waris yang sah dari Almarhum I , Ma’la Dt. Bin Kr. Matowaya.

3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah dengan kohir No. 140 C1 dengan persil No. 5a S1 luas ± 6 Ha, persil No. 7a S1 luas ± 5 Ha dan persil No. 8a S1 luas ± 7 Ha, yang luas keseluruhan dari ke 3
(tiga) persil tersebut adalah ± 18 Ha, atas nama I Ma’la Dt, Bin towaya, yang terletak di Jl. A.P Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dan sebahagian lagi masuk di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar karena dibelah 2
(dua) Jalan A.P Pettarani (dahulu bernama jalan Petta Penggawa).

Dengan Batas-batas :
a. Tanah yang dikuasai PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk. Cq kantor Network Regional Kawasan Timur Indonesia yang terletak di jln. A.P. Pettarani, Kelurahan Gunungsari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar dengan batas-batas sebagai berikut;

Utara : berbatas dengan Taman Bunga/Pengadilan Tata
Usaha Negara Makassar
Selatan : berbatas dengan tanah kosong milik Penggugat.
Timur :berbatas dengan tembok/perumahan/Tanah kosong
milik Penggugat.
Barat : berbatas dengan jln. A.P. Pettarani.
b. Tanah yang dikuasai oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk Cq Kantor Network Regional Kawasan Timur Indonesia dan Hotel Grand
Clarion, yang terletak di jln. A.P. Pettarani, Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, kota Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut ;
Utara : Berbatas dengan jln. Landak/ Jln. Andi Djemma.
Selatan : Berbatas dengan Kantor Dispenda Pemprov.Sulsel/
Kantor BPSDM
Timur : Berbatas dengan Jln. A.P. Pettarani.
Barat : Berbatas dengan Jln. Bonto Sunggu.
Tanah objek sengketa a dan b tersebut adalah milik alm. I Mala Dt. Kr.Matowaya yang sekarang beralih kepada ahli warisnya yakni Penggugat.

4. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan
perbuatan melawan hukum dan melanggar hak milik Penggugat.

5. Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan dan atau surat-surat lainnya
atas nama Tergugat I dan Tergugat II yang diterbitkan oleh Turut Tergugat
adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengosongkan dan atau
membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas Tanah Obyek Sengketa.

7. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dan atau siapa saja yang
memperoleh hak di atas Tanah Obyek Sengketa tersebut untuk menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya,
bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian.

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng atau secara sendiri-sendiri sesuai luas tanah pemakaian masing-masing setelah diadakan pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar untuk membayar ganti rugi harga tanah obyek sengketa seluas ± 17 Ha, dan atau luas ± 170.000 M2 (kurang lebih seratus tujuh puluh ribu meter persegi) kepada Penggugat sesuai dengan Penetapan klasifikasi harga dasar tanah dalam wilayah Kota Makassar saat eksekusi dilaksanakan secara tunai dan sekaligus.

9. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp 2.351.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah).

10. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada hari Kamis, Tangggal 20 September 2018, Yuli Effendi , SH., MHUM sebagai Hakim Ketua, Denny Lumban
Tobing, SH., MH., dan Doddy Hendrasakti, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, Tanggal 25 September 2018, oleh Hakim Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh Sastrawati, SH.

Panitera Pengganti, dengan dihadiri Kuasa Hukum Penggugat dan Kuasa Hukum
Tergugat I, Kuasa Hukum Tergugat II tanpa dihadiri Kuasa Hukum Turut Tergugat.(tim)

Leave a Reply