Jurnal8.com| Penggunaan atribut Polri kini bisa digunakan warga sipil termasuk Bupati Bombana, M.Tafdhil bersama Ketua DPRD setempat. Kapolres Bombana AKBP Andi Adnan Syafruddin mengizinkan dua orang pejabat memakai seragam anggota Polri pada Kamis (15/11/2018) saat apel persiapan PAM Pilkades.
Mengetahui kejadian tersebut, Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto bereaksi dan mengeluarkan telegram berisi teguran terhadap perwira berpangkat dua melati itu, Senin (19/11/2018).
Peristiwa penggunaan simbol dan seragam anggota Polri pada Bupati Bombana M Tafdhil dan Ketua DPRD Bombana Andi Firman, diawali pada saat apel siaga pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Bombana.
Saat itu, bupati memakai seragam Polri berpangkat komisaris besar polisi (kombes pol) dan ikut dalam apel bersama pejabat lain dan 100 orang lebih anggota Polri dan TNI.
Sementara Ketua DPRD Bombana Andi Firman, menggunakan seragam Polri tanpa dilengkapi pangkat. Andi Firman menggunakan semacam wing (simbol sayap) untuk menggantikan pangkat yang dipasang di kerah baju seragam Polri.
Saat Kapolres bersama Bupati dan Ketua DPRD berjalan beriringan memeriksa pasukan di lapangan apel sejumlah fotografer dari sejumlah media massa langsung mengabadikan momen langka itu dan viral baik pemberitaan portal Online maupun Medsos.
“Kapolda Sultra sudah mengeluarkan teguran. Berdasarkan foto-foto yang tersebar dan menjadi pembahasan di grup medsos,” ujar Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Goldenhart, Selasa (20/11/2018) seperti dilansir InilahSultra.com.
Tindakan Kapolres Bombana dianggap tidak sesuai dengan pedoman yang ada di dalam peraturan Kapolri. Sehingga, keluarnya telegram dari Kapolda ditujukan kepada Kapolres, sudah sesuai mekanisme dalam Polri.
“Sudah ditegur, sudah diterima itu sama Kapolres suratnya. Langkah selanjutnya, akan kami kabari, yaa,” ujarnya. (*)