Jurnal8.com| Makassar, – Sosialisasi Sinergritas, koordinasi dan sinkronisasi fasilatas sertifikasi hak tanah (SeHat) Nelayan Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar di gedung Aula Dinas Perikananan Provinsi Sulawesi Selatan. Jumat (29/11/18)
Dalam diskusi tersebut membahas Nelayan kerap dipandang masyarakat kelas bawah. Bukan tanpa alasan, hal ini terlihat dari jenjang pendidikan, pendapatan yang rendah, kurangnya kesempatan berusaha dan akses terhadap informasi serta teknologi dan permodalan yang masih minim. Selain itu, rantai dengan tata niaga juga turut merugikan nelayan yang tidak memiliki aset sebagai modal aktif.
Disisi lain, nelayan memiliki aset berupa tanah, namun tidak mempunyai sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Hal ini mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan letak batas tanah yang jelas, sehingga tanah tersebut tidak mempunyai nilai ekonomi.
Berangkat dari hal tersebut, pemerintah hadir memberikan solusi melalui KKP dengan program Sertipikasi Hak Atas Tanah Nelayan (SeHAT) yang menjamin aset nelayan dapat didayagunakan untuk kebutuhan permodalan bila diperlukan.
Kegiatan ini dihadiri Langsung Kepala Sub Direktorat Usaha Nelayan DKP Ditjen Perikanan Tangkap Ri, Novia Tri Rahmawati Spi, M. Si , Kepala Dinas Kelautan Provinsi Sulsel, Sulkaf S Latif , Pihak BPN, BRI serta Pejabat Dinas Kelautan Kabupaten / Kota Se Sulawesi Selatan.
Syarat penerima bantuan
Penerima bantuan SeHAT harus melengkapi beberapa syarat sebagai berikut: (i) Perorangan, Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki pekerjaan sebagai nelayan dan/atau istri nelayan; (ii) Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sesuai dengan domisili tetap, diprioritaskan yang memiliki Kartu Nelayan (KN), apabila calon peserta belum memliki Kartu Nelayan maka wajib mengajukan permohonan kartu Nelayan; (iii) Memiliki tanah yang belum bersertifikat; (iv) Menunjukkan asli atas hak (bukti kepemilikan tanah) dan menyerahkan fotokopinya; (v) Memiliki bukti pembayaran SPPT / PBB tahun berjalan yang sudah lunas. (vi) Melengkapi dokumen/keterangan tertulis di atas kertas bermeterai cukup, tentang riwayat perolehan tanah dari desa/kelurahan; (vii) Menunjukkan batas-batas bidang tanah yang akan disertifikatkan; (viii) Berdomisili di kecamatan atau berbatasan dengan kecamatan letak tanah pertanian yang akan disertifikatkan; dan (ix) Sanggup membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Untuk mengetahui lebih jelas apa sih program SeHAT Nelayan tersebut, silahkan simak Video penjelasan oleh Kabid Perikanan tangkap DKP Sulsel dibawah ini :