Jurnal8.com| Makassar, – Pelaksana proyek Renovasi Wisma Dahlia ditenggarai kurang memperhatikan kesalamatan para pekerja, dan ini terlihat ketika para tukang bangunan saat bekerja ditepi gedung berlantai tiga tidak memakai safety belt seperti yang disyaratkan dalam aturan tentang K3.
Padahal resiko bekerja diatas ketinggian dapat mengakibatkan kecelakaan fatal salah satunya jatuh di permukaan ( terpeleset), seharusnya perlindungan kepada para pekerjaan diterapkan di seluruh lokasi kerja dimana pekerja memungkinkan beresiko jatuh.
Tak hanya K3 yang mereka tak terapkan, kemungkinan besar izin mendirikan bangunan (IMB) tidak ada, pasalnya di lokasi proyek tidak nampak terlihat papan izin mendirikan bangunan.
Padahal proyek renovasi ini dalam pengawalan dan pengamanan TIM TP4D Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan sesuai yang tertulis di papan bicara. Kok bisa tidak terpantau?
Renovasi Wisma Dahlia dengan No kontrak 3463/D7.24/KU/2018 per tanggal kontrak 05 September 2018, nilai kontrak Rp. 4.772.100.000,- bersumber dari dana Alokasi pendapatan belanja negara (APBN) dengan jangka waktu pelaksanaan 118 hari kerja yang dilaksanakan oleh PT. AK dan Konsultan Pengawas dari CV. DK
Pada saat di lokasi proyek renovasi Wisma Dahlia, awak media ini ingin lakukan konfirmasi terkait penggunaan keselamatan kerja (K3) serta akan berakhirnya masa kontrak kerja sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan.
Akbar, selaku Pelaksana lapangan ketika dikonfirmasi malah memilih bungkam, kemungkinan disebabkan karena kedapatan pekerjaanya tidak menggunakan K3 seperti yang dipersyaratkan dalam aturan, dan kemungkinan tidak ingin diketahui publik kalau proyek tersebut akan molor dari kontrak.
Kuasa pengguna anggaran (KPA) berinisial AHM serta pejabat pembuat komitmen (PPK) berinsial AM, ketika ingin ditemui, namum mereka tidak berada di kantornya.
“Bapak lagi tidak ada di kantor”, Singkat pegawai LPMP Sulsel. Senin (3/12/18)
(TIM)