Jurnal8.com – Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) telah unjuk gigi berantas korupsi dengan melakukan penahanan terhadap empat anggota DPRD Kabupaten Enrekang yang terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi, Senin (03/12).
Polda Sulsel mengamankan tersangka berinisal B Selaku Mantan Ketua DPRD Kabupaten Enrekang Periode Tahun 2014 sampai dengan Tahun 2017, tak haya itu AR selaku Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Enrekang, MR Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Enrekang beserta S selaku Sekertaris DPRD Kabupaten Enrekang.
Tersangka di tahan oleh Polda Sulsel dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016.
Kini ke empat tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (rls)
Leave a Reply