Warning: Creating default object from empty value in /home/jurnal8.com/public_html/wp-content/plugins/fourmagz-core/admin/ReduxCore/inc/class.redux_filesystem.php on line 29
Dua Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi – Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎
Berita Terbaru jurnal8.com | Dunia Politik Hingga Hiburan‎

Dua Pengedar Narkoba Tak Berkutik Saat Diciduk Polisi

Jurnal8.com | Unit Narkoba Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba di dua lokasi berbeda pada minggu (2/12).

Kapolsek Kembangan Kompol Egman Adnan menjelaskan kedua pelaku pengedar narkoba berhasil kami amankan karena adanya keresahan dari masyarakat tentang adanya transaksi peredaran gelap narkoba didaerah tersebut, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MS als Na (38) warga bugel mas indah kel bugel kec. Karawaci tangerang dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan barangan bukti sebanyak 5(lima) paket shabu dengan berat brutto : 3,52 gram serta plastik klip, bong dan timbangan ujarnya saat dikonfirmasi Rabu (5/12).

Foto: Barang bukti

‌Pelaku berhasil diamankan saat hendak melakukan transaksi di Jl. Swadaya Rt.01/01 Kelurahan Meruya Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat, dari penangkapan pelaku petugas kepolisian mendapat informasi bahwa barang yang ditemukan didapat dari seorang temennya yang baru saja ia terima untuk diedarkan kembali kemudian dibawah pimpinan kanit reskrim iptu Dimitri langsung bergerak cepat kemudian pelaku lainnya berhasil diamankan berinisial HG als GN ( 26 ) warga pos Pengumben Srengseng Kembangan Jakarta barat dimana pelaku kami amankan di Jalan kKrya Utama Srengseng Kembangan Jakarta Barat, jelasnya

Foto: Tersangka pengedar narkoba

Hal ini juga dijelaskan ‌Kanit reskrim polsek kembangan iptu Dimitri bahwa kedua pelaku pengedar narkoba tersebut terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba dimana MS alias Na (38) kedapatan memilik narkoba sebanyak 5 (lima) paket shabu dengan berat brutto : 3,52 gram serta plastik klip, bong dan timbangan, ujarnya

Sementara HG als GN ( 26 ) kedapatan memiliki narkoba sebanyak 1(satu) paket shabu dengan berat brutto : 0,20 gram, kedua pelaku kami kenakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika untuk mempertanggung jawab kan atas perbuatan nya, ” terangnya. (rls)