Jurnal8.com|Yoandra alias Oyon (50) warga Jalan Fajar Baru Utara RT 006/07 Kelurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat, menghembuskan nafas terakhirnya ketika korban sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng setelah pisau tertancap di dada korban. Pelaku FW alias FC (37) pun ditangkap unit Reskrim Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat setelah melarikan diri selama empat bulan.
Kejadian tersebut terjadi di Depan Pos RW 07, Jalan Fajar Baru RT 06/07 Cengkareng Timur, Cengkareng Jakarta Barat, Sabtu (28/07) lalu.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol H Khoiri SH MH menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Menurutnya, sebelum saat kejadian pelaku yang sehabis mencari makanan ternak bebeknya dengan menggunakan sepeda motor melintas di dekat pasar pisang Cengkareng, kemudian korban menyerempet motor pelaku namun korban tetap jalan terus.
Pelaku pun mengejar korban, hingga sampai di lokasi kejadian, pelaku membalas menyerempet sepeda motor korban. Selanjutnya terjadi cek-cok mulut dengan disertai tindakan korban membenturkan kepalanya ke kepala pelaku yang saat itu menggunakan helm ke kepala pelaku sebanyak 3 kali.
“Pelaku sempat menghindar, namun korban masih merasa tidak senang dan mengejar pelaku,” Ucap Khoiri, Kamis (06/12/18).
Kompol H Khoiri menambahkan, pelaku yang mengetahui dikejar korban, langsung berhenti dan mengeluarkan pisau dari dalam jok sepeda motornya dan memasukannya kedalam tas.
Kemudian pelaku menghampiri korban sambil berkata“Bang, kepala gue berdarah nich ” lalu korban menjawab ” emang kenapa ? loe ga seneng ? loe mau ribut ?
“FW yang tak terima dengan tantangan korban langsung mengeluarkan pisau dari dalam tas nya dan membuka sarung pisau tersebut, sedangkan korban berusaha menghindar melarikan diri namun korban terjatuh,” Tambahnya
Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius SH memaparkan, pada saat korban terjatuh, pelaku langsung menusukan pisau tersebut satu kali dan mengenai dada korban.
“Pada saat pelaku menusuk korban, sempat datang para saksi untuk melerai dan menolong korban. Namun pelaku mengancam para saksi dengan menghunus pisau dan selanjutnya melarikan diri,” Papar Antonius.
Masih lanjutnya, korban sempat dibawa ke RSUD Cengkareng guna pengobatan namun nyawa nya tidak tertolong.
“Dari hasil olah TKP, penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta hasil rekaman CCTV, diperoleh hasil bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah FW alias FC,” Lanjut Kanit Reskrim Polsek Cengkareng didampingi Panit Reskrim Iptu H Rahmat SH.
Masih dikatakannya, Pihaknya berhasil menangkap tersangka pada hari Senin 03 Desember 2018 sekira Pukul 11.00 WIB bersama barang bukti sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu, satu unit sepeda motor Honda Supra Warna Hitam biru, tas warna Hitam, dan sweater.
“Pelaku yang sempat buron selama 4 bulan, kita amankan di Daerah Tangerang Banten, dan akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana ” Katanya . (rls)