Jurnal8.com| Bone – Dunia pendidikan tercoreng oleh Mantan Kepala SMAN 3 Bone atau yang dulu dikenal SMAN 2 Watampone, H Hedar, dieksekusi oleh Kejari Bone pada Selasa (11/12/2018) sore tadi.
Ia dijebloskan ke Lapas Klas II A Watampone atas kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 3 Bone tahun anggaran 2016 dan 2017.
“Saudara Haedar ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik sudah menemukan lebih dari 2 (dua) alat bukti yang cukup,” terang Kasi Pidsus Kejari Bone, Yosephus Ary.
Yoseph menambahkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hedar yang kini menjabat sebagai Kepala SMAN 30 Bone itu telah menjalani sejumlah rangkaian pemeriksaan saksi dan tersangka.
“Bahkan ia telah diperiksa sejak jam 9 pagi tadi sebelum kita eksekusi sore ini,” tukasnya.
Disinggung kemungkinan adanya tersangka baru nantinya terkait kasus ini, Yoseph balik meminta dukungan awak media untuk membuka lebar kasus ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan untuk itu selama ada alat bukti yang mengarah ke permintaan pertanggungjawaban selain tersangka yang kita upaya paksa,” pungkasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum H Hedar, Firman Batari mengatakan kliennya sudah yakin penetapannya sebagai tersangka lantaran alat bukti yang ditemukan sudah cukup.
“Karena itu kami tidak bisa melakukan apa-apa. Kami hanya menyadarkan klien bahwa apa boleh buat. Kita sementara ikuti baru melakukan upaya-upaya yang bisa dilakukan,” imbuh Firman, saat hendak meninggalkan kantor Kejari Bone untuk mendampingi kliennya yang akan dikirim ke Lapas Watampone.
“Tentu saya sebagai kuasa hukumnya, hari ini juga akan mengajukan penangguhan penahanan”.Terangnya
(A.ida f)