JURNAL8.COM| MAMUJU – Mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Ir Supriyanto, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mamuju, Senin (10/12/2018).
Mantan Kadis Perkebunan Ir Supriyanto ditahan dalam kasus korupsi pembukaan lahan/land clearing perluasan pengelolaan kebun kelapa sawit seluas 550 hektar di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju pada tahun anggaran (T.A) 2013 Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar.
Mantan Kepala Dinas ditahan bersama salah seorang kepala Bidangnya Ir. Zonny Mangintung, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam kegiatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah, mengungkapkan, kasus ini mulai dilaporkan pada 27 Februari 2017. Kedua tersangka ditahan setelah dilakukan serangkaia proses lidik dan ditemukan dua alat bukti yang sah. Sehingga dinaikan dalam proses penyidikan.
“Jadi laporan polisi sejak 27 Februari 2017. Sudah dua tersangka ditetapkan dan langsung ditahan karena berkas sudah dianggap lengkap P21,”katanya seperti dikutip dari laman makassar tribunnews
Anggaran perluasan perkebunan kelapa sawit tersebut, bersumber dari APBD-P T.A 2013 dengan jumlah pagu sebesar Rp 1,035 miliar yang diperuntuhkan kepada 11 kelompok tani dengan perincian bantuan Rp 92 Juta per kelompok tani.
Syamsuriansyah mengatakan, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPKP dan keteragan ahli, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut, sebesar Rp 1,017 miliar.
“Kegiatan ini dilaksanakan pada November – Desember 2013, dikerjakan secara swakelola oleh 11 kelompok tani,”ujarnya.
Dari 11 kelompok tani tersebut, 10 kelompok tani berasal dari Desa Leling Utara, Kecamatan Tommo dan 1 kelompok tani di Desa Saluandengan, Kecamatan Tommo.
“Sebanyak 11 kelompok tani inilah yang ditetapkan selaku penerima batuan, berdasarkan keputusan kepala dinas perkebunan Provinsi Sulbar nomor 1295 tahun 2013 tanggal 2 November 2013 tentang penetapan kelompok tani penerima bantuan dalam pelaksanaan kegiatan,”katanya.
Anca sapaan Kasat Reskrim Polres Mamuju, mengungkapkan, pertama yang ditemukan oleh penyidik dalam kasua itu adalah, penyimpangan pemberian bantuan upa kerja kepada kelompok tadi, dimana kelompok tani yang ditetapkan selaku pelaksana kegiatan, tidak memenuhi syarat sesuai yang turtuang dalam petunjuk teknis (Juknis) pelaksanaan kegiatan.
“Petani tidak menerima upah kerja sesuai dengan jumlah yang ada dalam SPJ kegiatan. Tim verifikasi juga tidak melaksanakan tugasnya melakukan verifikasi terhadap dokumen kelengkapan dan kepemilikan tanah atas 11 kelompok tani, untuk ditetapkan sebagai CPCL (Calon Petani Calon Lahan) penerima bantuan,”ungkap mantan Kasat Narkoba itu.
“Serta adanya dokumen yang dalam SPJ dibuat tidak sesuai dengan yang sebenarnya atau terjadi pemalsuan tandatangan kolompok tani,”tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi, kata Anca, setelah mencairkan dana Rp 1,017 miliar, sebahagian dana disalurkan tersebut kepada tersangka kedua tersangka.
Masing-masing Rp 160 Juta kepada tersangka Ir. Supriyanto (PA) dan Rp 350 Juta kepada tersangka Ir Zonny (PPTK) dan selebihnya disalurkan kepada perwakilan kelompok tani.
“Tersangka melanggar pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang perubahan Undang-undang RI Nomor 31 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,”jelasnya.
“Kami yakin akan ada tersangka lain, kami tinggal menunggu petunjuk JPU karena masih ada beberapa yang kami rencanakan untuk jadi tersangka, apalagi kalau sudah terungkap dalam persidangan,”tuturnya. (rls)