Jurnal8.com| Makassar, – Tidak hanya bangunan milik masyarakat yang banyak tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), ternyata pembangunan gedung milik Pemerintah tidak miliki izin mendirikan bangunan (IMB). Tak hanya itu perusahaan yang mengerjakan gedung pemerintah tidak terlalu konsentrasi pada keselamatan para pekerja K3.
Padahal IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.
Dan sudah menjadi kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan diatur pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009.
Baca Juga:
Pejabat Pembuat Komitmen Renovasi Wisma Dahlia Terkesan Cuek Dalam Pengawasan Pelaksanaan K3
Begitupula dengan penerapan keselamatan kerja (K3) terkadang pengawasan pemerintah yang lemah tentang penerapan K3 padahal telah memiliki undang-undang yang sah dimata hukum. Tetapi, pemerintah sendiri masih kurang dalam soal mengawasi berjalannya ketentuan hukum itu.
Pemerintah hanya berasumsi semuanya juga akan berjalan lancar apabila telah memiliki hukum yang kuat. Walau sebenarnya dalam kenyataannya, penerapan K3 masih sangat kurang walau sudah memiliki Undang-Undang yang kuat.
Hal ini dapat terlihat pada Proyek Renovasi Wisma Dahlia Renovasi serta
Renovasi Aula LPMP Provinsi Sulawesi Selatan yang anggarannya miliaran rupiah, dengan waktu jangka pelaksanaan yang sudah hampir berakhir.
Pejabat Pembuat komitmen (PPK) LPMP Prov Sulsel, Amirullah menjelaskan, Penerapan Keselamatan kerja sudah kami himbau ke pihak rekanan agar menyiapkan K3 pada saat mereka bekerja.
“Saya masih baru menjbat sebagai PPK dan masih banyak yang harus saya pelajari terkait aturan pembangunan gedung pemerintah”, ucapnya
Belum adanya terpasang Papan IMB dilokasi Menurut Amirullah, ” Pengurusan lagi proses disebabkan rekanan yang dipercaya untuk mengurus lambat memasukan berkas padahal berkasnya sudah kami berikan.
” Intinya kami sudah mengurus IMB, dan nanti kami minta agar dipercepat pengurusannya soalnya bangunan sudah berdiri,” imbuhnya kepada awak media ini
Ia juga menambahkan, Kami fokus pada pelaksaan pekerjaan karena waktu sudah mepet dan kami tiap minggu rapat dengan Tim TP4D Kejati Sulsel sehingga lebih fokus kepada proses Pembangunan agar selesai tepat waktu.
” Apa lagi waktu pelaksanaan yang hampir berakhir, tapi pihak rekanan meyakinkan kami pekerjaan akan selesai tepat waktu .Walapun saya ragu mereka dapat menyelesaikan pekerjaan hingga akhir Desember 2018
Terkait perpanjangannya kami akan konsultasi dengan pusat apakah pekerjaan ini dapat diperpanjang waktu atau tidak, dan kami akan tegur rekanan agar para pekerja dilengkapi dengan K3 sekaligus izin mendirikan bangunan dipercepat penerbitannya”.Tandasnya. (Tim)
Leave a Reply