Perilaku Biadab! Mayat Korban Tsunami Dijadikan Pungli

JURNAL8.COM, JAKARTA — Pungutan liar (Pungli) kayanya masih menjadi tujuan menambah penghasilan yang diluar penghasilan tetap sebulan dari Lembaga dan instansi mereka.

Kayanya negara Panca Sila (kemanusiaan) sudah tidak diperlakukan dalam hal ini sampai keluarga korban tsunami baru bisa mengambil mayat keluarganya diharuskan di rebus hingga jutaan rupiah.

“Kami terus terang amat sangat menyayangkan dan kami sendiri dari jajaran RSDP tentunya sangat terpukul dengan kejadian ini dan sangat sedih dan sangat hancur buat kami dalam kasus ini,” sebut Direktur RSDP Serang, Sri Nurhayani, dalam keterangan pers di Mapolda Banten , Sabtu (30/12/2018) malam.

Diakui Sri Nurhayati , kejadian di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang , suatu kecolongan terkait pungli terhadap jenazah korban tsunami.
Untuk itu, pihak rumah sakit sangat kecewa dengan tingkah oknum pegawai RSDP Serang.

Padahal, kata dia, sesuai undang-undang yang berlaku, tak ada pungutan apapun jika terjadi kejadian luar biasa (KLB) seperti bencana tsunami.

” SOP yang ada di kami peraturan yang ada di UU Kesehatan sudah jelas bahwa manakala ada kejadian KLB salah satunya adalah bencana ini tidak boleh dipungut biaya sepeser pun terhadap korban dan itu sudah kami lakukan dan kami instruksikan kepada semua jajaran yang ada di RSDP, ” sambungnya.

Pungli itu terjadi pada 23 Desember 2018, atau sehari pasca tsunami, situasi di rumah sakit sedang penuh sesak oleh korban tsunami baik dari Serang dan Pandeglang.
Ternyata pada hari itu, ada dua orang aparat RSDP , memanfaatkan situasi melakukan pungli

” Saat kejadian tanggal 23 dengan kondisi yang sangat crowded dengan pelayanan yang kami berikan baik itu di IGD ataupun kamar jenazah karena memang sangat crowded sekali tanggal 23 itu,” katanya, tanpa menyebut apa tindakan (sanksi) terhadap dua pegawainya itu , selain mengaku menyerahkan kepolisian.

Pejabat Kadis Kesehatan Kabupaten Serang ini menambahkan dirinya bersama jajaran juga akan mengevaluasi kerja sama antara pihak swasta yang mengurusi jenazah di RSDP.

Tapi yang pasti Sri menyesalkan kejadian ini , “Intinya kami sangat menyesalkan dan sangat mengutuk peristiwa ini,” akunya seraya mengatakan dua pegawai pelaku pungli itu, sudah ditahan di Polres Banten.

    Ditreskrimsus Polda Banten menahan tiga tersangka kasus pungutan liar (pungli) terhadap jenazah korban tsunami di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten. Penahanan tersangka terkait dengan proses pemeriksaan.

Penahanan dilakukan setelah polisi memeriksa secara intensif ketiga tersangka. Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka yang di dalamnya ada seorang ASN sebagai pelaku pungli.

“Kita lanjutkan dengan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan,” kata Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli saat jumpa pers di Mapolda Banten, Sabtu (29/12/2018) malam.

Dua alat bukti yang ditemukan polisi berupa uang tunai Rp 15 juta dan beberapa kuitansi yang menjadi bukti bahwa ketiga tersangka melakukan pungli. Kasus itu masih terus dikembangkan oleh penyidik untuk mengungkap adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dadang mengatakan oknum ASN yang jadi pelaku pungli merupakan staf forensik di RS Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. ASN itu yang memberikan kwitansi kepada keluarga korban dengan meminta sejumlah uang.

“Adapun ASN ini berada di bagian forensik, kemudian kami sudah mengamankan uang tunai Rp 15 juta,” kata dia.

Sementara dua lainnya merupakan karyawan swasta dari sebuah CV yang sudah bekerja sama dengan pihak rumah sakit. Mereka bertiga melakukan kongkalikong untuk memungut biaya terhadap keluarga yang hendak mengambil jenazah korban tsunami.

(DTKC/JNN/NAS)

Leave a Reply