57 Kontainer Kayu Ilegal Disita di Pelabuhan Makassar

Jurnal8.com|Kayu jenis merbau yang berjumlah 57 kontainer dari melalui papua, menggunakan KM Strait Mas dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, di tangkap di Pelabuhan Makassar karena tidak memiliki dokumen yang lengkap, seperti di ungkapkan Dirjen PHLHK (Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan), DR. Rasio Rido Sani. M.Com. MPM.

Temuan ini adalah tindak lanjut dari Satgas Penyelamatan Sumber Daya Alam Papua dan Papua Barat yang di bentuk oleh Kementerian Kehutanan.

Penangkapan kayu tanpa dilengkapi dokumen tersebut, oleh Ketua Satgas PHLHK, Sustio dan rekomendasi KPK.

Lanjut dia mengatakan, penangkapan ini dalam upaya menyelamatkan sumber daya alam dari upaya tindak pidana kejahatan, yang tentu tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merugikan pihak lain yang dapat menimbulkan benca alam. Juga sangat merugikan negara karena tidak membayar pungutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun sebelum penangkapan 57 kontainer pada 5 januari 2019 di Pelabuhan Makassar, telah dilakukan penangkapan 40 kontainer pada 5 Desember 2018, juga telah dilakukan penangkapan 40 kontainer kayu ilegal di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan dua orang tersangka, jelasnya.

Sementara Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Makassar Harno Trimadi yang ditemui wartawan mengatakan, Perusahaan pengirim kontainer tersebut terdiri dari, CV Mandiri Timber, PT Harangan Bagot, PT Harapan Indah, CV Edom Ariha Jaya, CV Mevan Jaya, PT Mansinam Global Mandiri, dan PT Rajawali Papua Foresta.

Laporan : guntur

Leave a Reply