Jurnal8.com | Makassar, – Warga keturunan Tionghoa Baba Coang dijegal tim penyidik Tipikor Polda Sulsel di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Senin (14/1/2019)
Baba Coang alias Hendrik yang dikenal spesialis dalam mengerjakan proyek-proyek pemerintah khususnya di kabupaten Gowa.
Diketahui, pencekalan Hendrik di Bandara Hasanuddin karena ia bersama dua rekannya diduga telah meraup keuntungan pribadi pada proyek pembangunana MAN IC, anggaran pendapatan belanja negara ( APBN ) tahun 2015, dengan kerugian negara berkisar RP.7.257.363.637.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda, Kompol Yudha Wiradjati saat dikonfirmasi awak media, Senin (14/1/2019)
Kata Kompol Yudha Wiradjati, awal dari penahanan tiga tersangka Pembangunan MAN IC terhadap tersangka, Hendrik W. di Bandara Sultan Hasanuddin.
“Setelah kami menjegal dan menangkap tersangka bernama Hendrik di Bandara, penyidik kami langsung memanggil dua tersangka lain ke Polda,” ungkap Yudha seperti dikutip dari tribun timur
Setelah Hendrik ditangkap sebelum dia bersangkat ke Jakarta. Penyidik Subdit III Tipikor pangsung memanggil, Andi M. Anshar dan konsultan Alimudin Anshar.
Peran tiga tersangka dalam kasus ini, penyidik menyebutkan Hendrik sebagai rekanan, Andi M. Anshar sebagai PPK, dan Alimudin Anshar sebagai konsultan.
“Jadi setelah Hendrik ditahan di bandar udara Sultan Hasanuddin, kami langsung memanggil dua tersangka lainnya, dan ditahan di Rutan Polda,” jelas Yudha. (TIM)