Kooperatif, Zugito Tidak Ditahan JPU

Jurnal8.com|MAKASSAR ,- Berkas perkara H.Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Sulsel yang ditersangkakan mempersewakan aset Pemrov. Sulsel diserahkan ke Kejati Sulsel oleh Polda Sulsel, siang ini (24/1)

Dua pengacara Zugito, panggilan karib Ketua PWI Pusat Bidang Kerjasama ini, Faisal Salleng dan Ridwan Djoni Silamma setia mendampinginya.

Nampak pula, mantan wakil ketua PWI Sulsel dan Ketua JOIN Sulsel, Rifai Manamgkasi ikut berada di ruang Kasi. Tindak Pidana Khusus mendampingi komisaris media Fajar grup ini.

Menurut Rifai, sejak awal kasus ini bergulir Zugito sangat koperatif sebagai alasan objektif hingga tak ada dalil beliau dilakukan penahanan. Alasan lain, ujar Rifai, bersangkutan tak mungkin mengulangi peruatannya dan melarikan diri.

Sejak awal penyidikan, masih kata Rifai, Zugito tak dikenakan tahanan badan hingga wajar jika Jaksa Penunrut Umum (JPU) melakukan hal sama.

Diakhir keterangannya, Rifai yakin Zugito akan siap menghadapi persidangan.” Kesiapan tehnis adalah domain pengacara,” jelas Rifai.

Zugito meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Makasar pukul 17.00 Wita. Keterlambatan ini dikarenakan Kajari, Ducky H memiliki agenda kunjungan ke Kabupaten Gowa untuk meninjau lolaksi bencana hingga proses administrasi mengalami keterlambatan.(*)

Leave a Reply