Jurnal8.com| Makassar, – Proyek pembangunan Smart Canteen dan Smart Library yang menelan total biaya Rp 29 miliar dengan desain bangunan tiga lantai, untuk lantas dasar dijadikan perpustakaan, lantai dua untuk ruangan baca dan IT dan lantai tiga untuk kantin.
Dana yang dipakai untuk Pembuatan Smart Canteen dan Smart Library tahun 2018 dana intensif daerah (DID) untuk pendidikan.
Namun sangat disayangkan proyek Smart Library belum dapat dimanfaatkan oleh pihak sekolah disebabkan pekerjaan pembangunan tersebut hingga per tanggal 23 Januari 2019 pekerjaan belum juga selesai.
Dikonfirmasi Kepala Bidang sarana dan prasarana dikdas Kota Makassar selaku
pejabat pembuat komitmen (PPK) Noor haq Alasyah menjelaskan, proyek pekerjaan Pembuatan Smart Canteen dan Smart Library sudah dilakukan ademdum kontrak sehingga dapat menyeberang ke tahun 2019, Alasannya material sudah ada di lokasi pekerjaan sehingga pihak Pelaksana proyek meminta perpanjangan waktu agar dapat menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Dengan alasan itu maka Pelaksana proyek diberikan adendum waktu 50 hari kerja oleh B. Linda Deryani selaku PPK pada waktu itu,
Sedangkan saya baru menjabat sebagai PPK pada pertengahan desember 2018, pada saat itu Progres pekerjaan masih sekitar 50 persen.
” Proyek yang saya tandatangani untuk perpenjangan kontrak (Adendum) proyek yang berakhir pada 31 Desember yaitu paket 1 proyek Pembuatan Smart Canteen dan Smart Library yang berlokasi di kecamatan biringkanaya- Tamalanrea, Rappocini.” ucapnya
Sambung Alasyah , ” inikan proyek Lamsum dan diperbolehkan ademdum waktu karena kita juga harus mengacu pada kontrak awal yang sudah dibuat serta disepakati oleh ibu Linda selaku PPK dengan pihak pelaksana karena alasan beberapa pekerjaan tidak bisa diselesaikan oleh pihak pelaksana dengan alasan tenaga kerja selalu diganti.
“Sekarang mereka diberikan Adendum 50 hari kerja dan dikenakan denda dari sisa pekerjaan yang belum diselesaikan, apabila dalam jangka 50 hari kerja belum juga diselesaikan maka kita lakukan pemutusan kontrak atau di Blacklist.” katanya pada saat ditemui diruangannya. Senin (23/1)
Masih ditempat yang sama PPTK Dikdas Makassar, Sorok Hadi, MS menambahkan, “Kalau proyek smart library pada paket 2 dan paket 3 di kecamatan Rappocini- mamajang , Panakkukang – Manggala yang lakukan ademdum PPK lama, B. Linda Deryani yang sekarang telah pindah tugas ke Dinas PTSP kota Makassar, ” katanya
Secara terpisah sumber jurnal8 menjelaskan terkait proyek Pembangunan Smart Librarry dan Canteen bahwa apa yang dikatakan PPK terkait alasan adendum disebabkan karena tenaga kerja yang diganti-ganti itu tidak bisa menjadi acuan untuk perpanjangan waktu kecuali ada suatu keadaan kahar atau alasan cuaca Ekstrim baru ada alasan dilakukan ademdum.
” Disinilah peran PPK mengambil suatu keputusan, seharusnya kontrak yang berakhir pada bulan desember ada baiknya dilakukan pemutusan kontrak karena kontraktor telah mencedarai komitmen dalam kontrak awal karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu kontrak kerja yang telah disepakati,” terang sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublis
Sumber menambahkan, Untuk pekerjaan proyek pembangunan smart libarry menyeberang ke tahun 2019 lanjut sumber, siapa yang akan mengawasi proses pekerjaan tersebut dilokasi sedangkan kontrak konsultan pengawas telah berakhir pada desember 2018.
“Apa PPK bisa menjamin pekerjaan dengan mengejar waktu bisa menghasilkan pekerjaan yang sempurna bahkan tanpa melibatkan konsultan pengawas?”
Mengapa TP4D Kejari Makassar melakukan pembiaran padahal mereka mengetahui kalau pekerjaan ini tidak akan selesai tepat waktu dan apa mereka yang memberikan usulan juga agar dilakukan Ademdum waktu pekerjaan?.
Baca juga :
Pembangunan Smart Library dan Smart Canteen di SMP 40 Makassar terancam putus kontrak
Kalau Pelaksana proyek bekerja dengan menggunakan dana pribadinya atas pekerjaan yang telah menyeberang tahun dan dikenakan denda 0,1 persen dari sisa kontrak pekerjaan yang belum diselesaikan dan selama 50 hari perpanjang kontrak telah diselesaikan pelaksana lantas apabila anggaran di tahun 2019 tidak disetujui anggota dewan, siapa yang dirugikan?
Beginilah awal proyek yang terkesan dipaksakan ujung-ujungnya akan menjadi ruyem baik dari pemyedian barang maupun dari penyedia jasa.
Dan ketika proyek ini ditenggarai bermasalah dikemudian hari maka sepantasnya semua yang ikut terlibat diperiksa termasuk panitia unit layanan Pengadaan ULP kota Makassar, “ujar sumber meminta namanya tak dipublikasi
Sumber juga berharap agar aparat penegak hukum turun melakukan pemeriksaan karena pekerjaan yang tidak dapat diselesaikan oleh Pelaksana proyek sudah ada indikasi kerugian negara sebab proyek yang sudah seharusnya dapat dimanfaatkan masyarakat harus tertunda mungkin disebabkan pelaksana kegiatan yang kurang profesional.
Ingat tindakan korupsi bukan hanya adanya temuan kerugian negara akan tetapi kalau mengacu pada aturan dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 dan Pasal 3 termasuk yang banyak memantik diskusi, bahkan pengujian di Mahkamah Konstitusi.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.
Lebih lanjut, Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.
” Apa lagi pekerjaan tersebut baru mencapai 60 persen, seperti yang dikatakan PPK, menurut hemat saya kalau tidak mau ribet ya putuskan saja kontraknya.” jelasnya. (Tim)