Jurnal8.com| Makassar, – Dit Krimsus Polda Sulsel Amankan oknum Teller BRI Cabang Panakkukang, Makassar, bernama Rika (28 tahun) berdasarkan No. LP; LPB/27/1/2019/SPKT Tgl 17 Januari 2019, SP Sidik/02/I/2019/Ditreskrimsus Tgl 23 Januari 2019, SPDP/02/I/2019/ Ditreskrimsus Tgl 23 Januari 2019 dan nomor SP Han/03/1/2019 Ditreskrimsus Tgl 27 Januari 2019.
Gadis muda ini diamankan oleh petugas Subdit II, Fismondev Dit Reskrimsus Polda Sulsel pada 26 Januari lalu di lobi Hotel Gammara, setelah menerima laporan pada 17 Januari lalu.
Kini Rika telah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka penggelapan uang nasabah sebesar Rp 2,3 miliar.
Adapun modus operandi menurut Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, bahwa sekira bulan April 2018 sampai dengan Desember 2018, Tersangka Rika yang menjabat selaku teller pada Kantor BRI Unit Toddopuli, Makassar telah mengambil uang nasabah BRI dengan cara tidak menyetorkan semua uang Nasabah ke Sistem BRI.
” Apabila Nasabah menarik uang maka Rika mengambil uang melebihi jumlah Penarikan Nasabah. Dan jumlah nasabah yang ditarik dananya sebanyak 47 orang nasabah yang kalau ditotal jumlahnya sebesar Rp 2,3 Miliar. “
Lanjut Dicky, ” Tersangka melakukan penarikan tunai dengan menggunakan slip penarikan dengan cara memalsukan tanda tangan nasabah kemudian diimput dalam sistem BRINET BRI seolah- olah ada penarikan tunai yang dilakukan oleh Nasabah BRI”. Tutur Kombes dihadapan awak media
Kemudian sambung Dicky Sondani, ” Tersangka mengambil sebagian atau seluruh dana yang disetorkan atau ditarik tunai oleh Nasabah melalui TSK pada saat sebagai teller.
” Buku Rekening tidak dicetak melalui sistem BRINET tapi dicetak menggunakan microsof Exel yg telah dibuat oleh tersangka, sehingga nasabah tidak mengetahui setoran atau saldo yang sudah ditarik oleh tersangka sebanyak 47 nasabah dari 50 buku rekening.” Beber Kabid humas Polda Sulsel, Rabu (30/1)
Kini tersangka mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dikenakan pasal 49 (1) huruf (a) dan (b) UU RI No 7 Tahun 1992 ttg Perbankan sebagaimana telah diubah UU RI No 10 Tahun 1998 dengan ancaman pidana 5 s/d 15 tahun penjara. (rls)
Leave a Reply