Mengaku Disuruh “Anggota Dewan” Bebaskan Asongan Berjualan di Atas Kapal

Jurnal8.com|Pemberantasan pedagang asongan berjualan di atas kapal penumpang milik PT Pelni, oleh tim terpadu, yang terdiri dari Polsek Kawasan Soeta, KPLP Kantor Kesyahbandaran Utama Makassar dan Keamanan PT Pelindo IV, tidak menyurutkan niat Riswan yang mengaku staf salah seorang anggota dewan di Kota Makassar, membela pedagang asongan.

“Saya staf anggota dewan, saya disuruh BS untuk membela pedagang asongan yang naik berjualan di atas kapal”, ujarnya.

Lanjut Riswan mengatakan, “kenapa harus dilarang, sementara sebelumnya tidak, dan mengapa di pelabuhan lain tidak”, jelasnya.

Kapolsek Kawasan Soeta, AKP Rizkiana SH, yang didampingi petugas dari KPLP, Keamanan PT Pelindo IV dan PT Pelni, saat menemui pedagang asongan dan Riswan mengatakan, ini aturan yang harus dilaksanakan dan harus berjalan sesuai aturan ISPS CODE.

“Ini aturan yang berlaku Internasional, semua orang yang tidak berkepentingan dilarang berada di areal Lini I, termasuk pedagang asongan, karena dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang”, jelasnya.

Sementara Kepala Operasi PT Pelni Cabang Makassar juga mengatakan, “kami tidak melarang beli tiket, yang penting berangkat. Namun jika membeli tiket kemudian dipergunakan untuk berjualan di atas kapal hingga kapal berangkat, kami sama sekali tidak perbolehkan, karena saat kapal sandar di Dermaga Terminal Anging Mamiri Pelabuhan Makassar, kami melarang atau menutup kantin ataupun toko diatas kapal untuk berjualan. Hal itu kami lakukan, agar penumpang kapal bisa mampir berbelanja di Pelabuhan Makassar”, ujarnya. guntur

Leave a Reply