Golongan Badan Hukum Indonesia

Jurnal8.com| Terdapat beraneka ragam cara dalam menggolongkan badan hukum, baik menurut dasar hukum, golongan hukum, dan sifatnya. Menurut landasan atau dasar hukumnya, di Indonesia dikenal dua macam badan hukum, yaitu:

1. Badan hukum orisinil (murni atau asli), yaitu negara.
2. Badan hukum tidak orisinil (tidak murni atau tidak asli). yaitu badan hukum yang berwujud perkumpulan berdasarkan ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata.Badan hukum tidak orisinil kemudian dapat dibagi menjadi:

  • Badan hukum yang didirikan oleh kekuasaan umum;
  • badan hukum yang diakui oleh kekuasaan umum;
    badan hukum yang diperkenankan karena diizinkan;
  • badan hukum yang didirikan untuk suatu maksud atau tujuan tertentu.

Menurut penggolongan hukum, badan hukum dapat dibedakan menjadi:

1. Badan hukum publik, yang dapat dibedakan menjadi:

  • Badan hukum yang mempunyai teritorial atau wilayah, misalnya negara Republik Indonesia, Provinsi DKI Jakarta, Kota Jakarta Pusat. Juga dimungkinkan suatu badan hukum hanya menyelenggarakan kepentingan beberapa orang, misalnya subak di Bali.
  • Badan hukum yang tidak mempunyai teritorial, yaitu badan hukum yang dibentuk oleh yang berwajib hanya untuk tujuan tertentu. Misalnya Bank Indonesia.

2. Badan hukum perdata, adalah badan hukum yang terjadi atau didirikan atas pernyataan kehendak dari orang-perorangan. Berikut ini beberapa bentuk badan hukum perdata:

  • Perkumpulan
  • Perseroan Terbatas
  • Rederij
  • Kerkgenootschappen
  • Koperasi
  • Yayasan

Menurut sifatnya, badan hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:

1. Korporasi (corporatie), yaitu suatu gabungan orang yang dalam pergaulan hukum bertindak bersama-sama sebagai satu subyek hukum tersendiri. Korporasi memiliki hak dan kewajiban yang terpisah dari hak dan kewajiban anggotanya.5

2. Yayasan (stichting), yaitu tiap kekayaan (vermogen) yang tidak merupakan kekayaan orang atau kekayaan badan dan yang diberi tujuan tertentu.6

Beberapa sarjana juga membuat penggolongan badan hukum. Berikut ini jenis-jenis badan hukum menurut E. Utrecht/Moh. Soleh Djidang:

1. Perhimpunan (vereniging) yang dibentuk dengan sengaja dan dengan sukarela oleh orang yang bermaksud untuk memperkuat kedudukan ekonomis mereka, memelihara kebudayaan, mengurus soal-soal sosial, dan lain-lain.

2. Persekutuan orang (gemmenschap van mensen) yang terbentuk karena faktor-faktor kemasyarakatan dan politik dalam sejarah.

3. Organisasi orang yang didirikan berdasarkan undang-undang tetapi bukan perhimpunan yang termasuk dalam poin 1.

4. Yayasan.

Menurut Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, badan hukum dapat dibedakan menjadi:

1. Badan hukum ketatanegaraan, yang dibedakan lagi menjadi:

  • Daerah-daerah otonom: provinsi, kabupaten.
  • Lembaga-lembaga, majelis, bank-bank.

2. Badan hukum keperdataan, yang terbagi menjadi:

  • Zadelijk lichaan, yaitu perhimpunan menurut ketentuan Pasal 1653 KUH Perdata.
  • Yayasan Badan hukum yang diatur dalam hukum dagang, yaitu Perseroan Terbatas, Koperasi, dan lain-lain.

Referensi

↑1 Chidir Ali, Badan Hukum, Alumni, 1987, Hlm. 55.
↑2 Ibid., Hlm. 56-57.
↑3 Ibid., Hlm. 62-63.
↑4 Ibid.
↑5 Ibid., Hlm. 63-64.
↑6 Ibid.
↑7 Ibid., Hlm. 73.
↑8 Ibid. Hlm. 74-75.

(By. Wibowo T. Tunardy, S.H., M.Kn.)

 

Leave a Reply