Jurnal8.com| Sebuah video beredar luas di media sosial terlihat salah satu siswa ingin menampar seorang guru.
Video berdurasi 30 detik itu, diduga terjadi di wilayah Gresik, Jawa Timur. Terlihat seorang guru di dalam kelas didorong oleh seorang muridnya sembari memegang kepala sang guru.
Melihat aksi muridnya itu, guru tersebut tidak membalas dan hanya menatap sang murid yang melakukan perundungan tersebut. Sementara, para murid yang lain asyik merekam dan menertawakan. Aksi tidak sopan tersebut justru dinilai sebagai hal yang lucu.
Tak hanya itu, murid yang tengah mengenakan seragam pramuka dan topi itu, juga merokok dan sesekali mengarahkan tangannya sembari mengepal ke arah sang guru. Namun, hal itu tidak sampai mengenai badan guru tersebut.
Aksi tidak terpuji itu sendiri mendapat tanggapan yang beragam dari warganet yang melihat. Tak jarang mereka menyayangkan aksi tersebut.
Ifan Raina: Kalau sy ada di tempat itu, beda urusan,.. Anak tersebut sudah memegang kepela dan merokok dikelas… Urusan belakangan…. Ini masalah harga diri dan martabat seorang guru… Saya ga takut… Kalau ada model anak murid seperti itu… Sudah jelas itu pelecehan ,..buat apa kita tergabung dalam PGRI, .PGRI punya pengacara ko…. Itu anak mungkin sudah dikasih tegoran tapi masih membangkang… Keluarkan saja anak seperti itu.. Panggil orangtuanya… Kalau kita lembek bisa2 diludahi muka kita sama anak tsb…
Heri Geret: Come on guru tunjukkan wibawamu, jgn kalah sm murid, profesi kalian mendidik bkn dididik sm murid, sy prnh mnjdi seorang murid, sy pun prnh mngalami hal seperti dimarah, dijambah, bahkan ditempeleng oleh seorang guru, tapi itu semua terlupakan ketika sy sdh sukses….dan justru akibat tempeleng dan jambakan itu sy mnjdi seseorang sekarang……jgn segan didik muridmu yg kelewatan dg niat tentunya untuk membuat mereka mnjdi penerus bangsa yg lbh baik..semngaatttt guru
Dwi Alfiani: Hal seperti itu terus berlanjut selama masih ada kalimat “… Perlindungan anak” atau “… Anak di bawah umur”.
Padahal di jaman sekarang anak2 di bwh umur sdh berani melakukan perbuatan seperti orang dewasa : pergaulan bebas, merokok, narkoba, persekusi, bullying dsb.
Sebaiknya UU tentang batas disebut “anak” hrs ditinjau spy anak2 di bwh umur yg kurang ajar spt ini juga bisa dikenai pasal. Biar ada efek jera. Biar tidak diikuti anak2 di bawah umur lainnya. Biar orang tuanya mendidik anaknya dengan benar, dan tdk selalu beranggapan bhw anaknya selalu benar dan hal itu merupakan kesalahan anak2 sehingga bisa bebas dari tuntutan.
Juga penggiat perlindungan anak juga bisa menghargai bahwa Guru pun punya Hak Perlindungan Profesi sebagai pengajar sekaligus pendidik yg bertanggung jawab terhadap moral dan etika generasi muda.
Jangan sampai degradasi moral anak2 hanya disalahkan pada pihak guru, sebab sejatinya menjadi kewajiban bersama termasuk KPAI.
Redaksi masih mencoba mengkonfirmasi kebenaran video tersebut yang kini telah viral sebelum ditayangkan, hingga saat ini belum diketahui apakah siswa tersebut sudah ditangani oleh dinas pendidikan. (rls)
Leave a Reply