Jurnal8.com| Ahmadi Alwi selaku pelanggan listrik di Kota Makassar, mengaku keberatan atas ulah PT Lisna Abdi Prima selaku pihak ketiga dari PT PLN (Persero) Area Makassar Selatan, Melakukan pencabutan dan pembongkaran KWH meter yang kami duga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) sesuai peraturan direksi PT PLN (Persero) Nomor : 088-Z. P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
Alasannya karena pada saat pencabutan KWH meter, oleh pihak pelaksana P2TL tidak mengikut sertakan penyidik Pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik kepolisian Republik Indonesia. Penyidik kejaksaan. Parahnya lagi petugas lapangan P2TL dari PT LAP dalam melaksanakan tugas diduga tidak memiliki sertifikat dari lembaga independen yang terakreditasi. Anehnya lagi PT LAP yang diduga tidak memiliki legalitas bisa memenangkan lelang pengadaan barang/ jasa di PT PLN (Persero) Area Makassar Selatan.
Proyek pengadaan barang/ jasa P2TL yang dimenangkan perusahaan asal Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dengan anggaran senilai Rp 7.550.380.782. yang bersumber dari APLN tahun anggaran 2017.
Hal ini ditegaskan Ahmadi bahwa sudah sangat jelas terjadi dugaan persekongkolan jahat dalam proses tender proyek P2TL oleh PLN Area Makassar Selatan sudah berlangsung lama, namun kami melihat pihak PT. PLN Terkesan tutup mata.
” Bukan hanya saya yang jadi korbannya tetapi mungkin banyak juga masyarakat mengalami nasib seperti saya,” beber Ahmadi belum lama ini kepada awak media jurnal8.com
Bukti dokumen milik PT. Lisna Abdi Prima diduga bodong (Palsu) yang diperlihatkan Ahmadi Alwi, seperti akte perubahan anggaran dasar PT Lisna Abdi Prima di Kemenkunham No. AHU-AH.01.03-0102826 per tanggal 28 November 2016.
Bahkan diduga PT LAP memberikan keterangan palsu kepada pihak kelurahan sehingga dua Surat keterangan domisili usaha No 500/214/KM/X/2016 yang ditandatangani Lurah Masale, Kecamatan Panakukang kota Makassar, ST. Arani. K.S.Sos dikeluarka, hal ini juga dilakukan di Gowa sehingga Surat keterangan domisili usaha Nomor 367/KL/SO/X/2017. Tanggal 25 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh Lurah Katangka Achmad Hasanuddin l, S. STP, tujuannya agar syarat dokumen dalam penawaran milik PT LAP memenuhi syarat sehingga dapat dimenangkan dalam proyek milik PT PLN Persero Area Makassar Selatan.
Ahmadi menambahkan, dalam proses tender yang diduga bodong tersebut, perusahaan itu lebih awal menerima pengerjaan P2TL sebelum melengkapi syarat-syarat dan kelengkapan surat penawaran pekerjaan yang telah diatur dalam aturan teknis untuk memenuhi kualifikasi.
Padahal, syarat tersebut merupakan kewajiban yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk dinyatakan layak mengikuti proses tender penawaran pengerjaan penertiban pemakaian listrik.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, menurut Ahmadi, memasukkan salinan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) dan Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) atau Lembaga sertifikasi yang diakreditasi/ditunjuk oleh Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Namun kenyataanya walau dokumen milik PT Lisna Abdi Prima (LAP) disinyalir Bodong namun tetap dimenagkan PT PLN Persero Area Makassar Salatan sesuai Surat Perjanjian Pemborongan dengan nomor 0077.PJ/DAN.02.03/AMKSS/2017 tertanggal 16 Juni 2017. Sesuai rencana kerja dan syarat-syarat nomor : 042.RKS/PBJ/AMK-S/2017 tanggal 15 Mei 2017 bersumber anggaran operasi tahun 2017, SKK No. 012/A0-AMKS/2017
Menurut Ahmadi, perusahaan itu dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen pengadaan yang dilaksanakan melalui pelelangan secara terbuka.
Sebelumnya diberitakan, Ahmadi Alwi, seorang pelanggan listrik di Kota Makassar menemukan dugaan adanya mekanisme bodong atau tak melalui proses yang benar dalam perjalanan tender proyek pemborongan pekerjaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN di Area Makassar Selatan tahun 2017.
Pelanggan PLN yang berdomisili di kawasan Jalan Hartaco Indah, Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, itu mengatakan bahwa proyek P2TL yang dikerjakan oleh perusahaan asal Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tersebut menggunakan anggaran senilai Rp 7.550.380.782. Dana itu bersumber dari APBN tahun anggaran 2017.
“Perusahaan itu kemudian mendapatkan pekerjaan P2TL dalam Area Makassar Selatan,” ucap Madi kepada awak media ini,
Ia menjelaskan, dalam proses tender yang diduga bodong tersebut, perusahaan itu lebih awal menerima pengerjaan P2TL sebelum melengkapi syarat-syarat dan kelengkapan surat penawaran pekerjaan yang telah diatur dalam aturan teknis untuk memenuhi kualifikasi.
Padahal, imbuh dia, syarat tersebut merupakan kewajiban yang terlebih dahulu harus dipenuhi untuk dinyatakan layak mengikuti proses tender penawaran pengerjaan penertiban pemakaian listrik.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi, menurut Ahmadi, memasukkan salinan Sertifikat Badan Usaha Penunjang Tenaga Listrik (SBUJPTL) yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kelistrikan (DJK) atau Lembaga sertifikasi yang diakreditasi/ditunjuk oleh Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM).
Pengerjaan itu didapatkan pada 16 Juni 2017, seperti yang tertera dalam Surat Perintah Kerja Pemborongan P2TL. “Sementara yang tertera di website resmi DJK ESDM, perusahaan itu baru mendapatkan sertifikat badan usaha pada 8 Agustus 2017,” katanya.
“Jadi menang dulu baru urus dokumen persyaratan,” ujar Ahmadi sambil memperlihatkan dokumen yang dimaksud itu.
Adapun Surat Perintah Kerja Pekerjaan P2TL Area Makassar Selatan yang diberikan kepada perusahaan itu bernomor 0077.PJ/DAN.02.03/AMKSS/2017 tertanggal 16 Juni 2017 dan Surat Kuasa Nomor: 0009.SKU/DAN.02.03/AMKSS/2017.
Menurut Ahmadi, perusahaan itu dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan dalam dokumen pengadaan yang dilaksanakan melalui pelelangan secara terbuka.
Sehingga dengan demikian kata dia, PT LAP yang merupakan perusahaan asal kota Depok itu, tidak berhak mendapatkan pekerjaan P2TL karena cacat administrasi.
“Ini justru jadi pemenang proyek padahal cacat administrasi. Jelas ada dugaan unsur persekongkolan jahat dalam proses lelang tersebut sejak dari awal,” tegas Ahmadi.
Saat ingin dikonfirmasi General Manajer PT PLN Persero Sulselrabar, Bambang Yusuf, lagi berada diluar kantor, menurut security beliau lagi ada urusan di luar,” ujarnya. Kamis (7/2/19)
Dikonfirmasi secara terpisah Humas PT PLN Persero Wilayah Sulselrabar, Eko menjelaskan lagi diluar kota bersama GM PLN Sulselrabar nanti saya hubungi kembali, “kata Eko melalui via telepon. Senin 11/2/18.
Laporan: Tim
Leave a Reply